Palsukan Merek Dagang Ternama. Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polres Tangerang Kota

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Teropongrakyat.co – Maraknya peredaran barang palsu semakin merugikan para pemilik merek produk mewah. Salah satu kasus mencuat di Kota Tangerang, di mana sebuah konveksi diduga memproduksi pakaian dengan merek terkenal seperti ZARA dan GIORDANO.

Ketika awak media mendatangi lokasi, salah satu karyawan sempat memperbolehkan masuk. Namun, situasi berubah saat seorang pembackup, yang diduga oknum, mengeluarkan ancaman kepada awak media.

Palsukan Merek Dagang Ternama. Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polres Tangerang Kota - Teropong Rakyat

“Malam-malam ngapain kalian pada ke sini ? Saya matiin lu semua di sini,” ucap oknum, mengintervensi dan mengancam Awak Media, Selasa (24/12/2024).

Di dalam konveksi tersebut, ditemukan sekitar 20 mesin jahit, mesin setrika uap berbahan bakar gas LPG 3 kg (subsidi), dan sejumlah pakaian bermerek.

Baca Juga:  Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter

Temuan ini menambah dugaan adanya pelanggaran hukum terkait penggunaan gas subsidi untuk usaha, pemalsuan merek (Pasal 100 dan 102 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, awak media melaporkan temuan ini ke Polsek Ciledug. Kanit Reskrim AKP Suwito S.H. memastikan laporan akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan Informasi (LI) anggota bisa bikin, yang buat polisi. Ya sudah besok ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

Palsukan Merek Dagang Ternama. Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polres Tangerang Kota - Teropong Rakyat

Salah satu karyawan konveksi, Jun, mengungkapkan bahwa usaha ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan mempekerjakan lebih dari 10 orang dengan gaji mingguan.

“Tempat usaha ini mengontrak, gaji per minggu 400 ribu, mandor 1 juta, dan pemiliknya berinisial Bos J,” ungkap Jun.

Jun juga menyebutkan adanya upaya pemindahan barang bukti.

“Tadi barangnya sudah dibawa pakai mobil laundry. Besok katanya mau jahit merek pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dampaknya terhadap pemilik merek dan konsumen yang dirugikan.

Berita Terkait

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Berita Terbaru