Mangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi Polri

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Firli Bahuri

Foto: Tersangka Firli Bahuri

Jakarta – Teropongrakyat.co || Aktivis 98 Kamper menyoroti mangkirnya mantan Jenderal Polisi yang juga eks  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari panggilan Polda Metro Jaya. Firli yang sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/12) kemarin. Namun, Firli tidak datang dengan alasan yang tidak masuk akal karena menghadiri pengajian rutin bersama anak yatim piatu.

Menanggapi itu, Kamper berasumsi Firli Bahuri sudah meremehkan serta menghina institusi Polri. “Firli menggunakan alasan-alasan yang  tidak masuk akal. ya, alasan itu semacam mengerdilkan serta menghina institusi Korps Tribrata (Polisi-red),” ujar Kamper kepada Teropongrakyat.co, Senin (2/12).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

Selain itu, Kamper mengkritisi sikap Polda Metro Jaya yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap mantan bos lembaga antirasuah Firli Bahuri meski sudah satu tahun menyandang status tersangka. “Saya kira patut diduga adanya konspirasi antara Polda Metro Jaya dengan mantan Jenderal Polisi Firli Bahuri yang berujung dibebaskannya Firli Bahuri dalam kasus pemerasan yang kini menjerat nya, “tukas Kamper.

Padahal sudah jelas Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2023 lalu. Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum mantan Kementerian Pertanian (Kementan) SYL.

Baca Juga:  BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

“Sang mantan Jenderal Polisi dan eks bos lembga antirausah itu terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, “pungkas kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/?p=16685&preview=true

Berita Terkait

Panglima TNI dan Kasad Perkuat Soliditas Melalui Olahraga Bersama Prajurit
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Niat Salip Truk Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jalan Raya Pakisaji
Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara
Wabup Malang Ajak Masyarakat Jadikan Budaya Bersih sebagai Gaya Hidup Lewat Gerakan Indonesia ASRI
Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kali Baru Bagikan Nasi Kotak kepada Warga sebagai Wujud Kepedulian Polri
Polri Bekali 282 Capaja Akpol Pemahaman Geopolitik Global dan Peran Strategis Menjaga Stabilitas Nasional
Respons Cepat Personel Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Panglima TNI dan Kasad Perkuat Soliditas Melalui Olahraga Bersama Prajurit

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:43 WIB

Niat Salip Truk Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jalan Raya Pakisaji

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28 WIB

Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:13 WIB

Wabup Malang Ajak Masyarakat Jadikan Budaya Bersih sebagai Gaya Hidup Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terbaru

TNI – Polri

Niat Salip Truk Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jalan Raya Pakisaji

Jumat, 10 Jul 2026 - 19:43 WIB