Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Apa Dampaknya untuk Dunia Usaha dan Pekerja?

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – 14 Oktober 2024 – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 dengan total 27 hari libur. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, rinciannya mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sektor ekonomi, swasta, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas di tahun mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan penetapan ini pada Senin (14/10/2024) di Jakarta. “Hari ini telah dilakukan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dan menandatangani SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,” jelasnya.

Rujukan bagi Sektor Publik dan Swasta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan liburan, tetapi juga sebagai pedoman bagi sektor ekonomi dan swasta dalam mengatur operasional dan perencanaan bisnis. Selain itu, keputusan ini juga menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja pada tahun 2025.

Baca Juga:  Pemkot Jakut Siap Mendukung Program BNNK

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Apa Dampaknya untuk Dunia Usaha dan Pekerja? - Teropongrakyat.co

Implikasi Bagi Perusahaan dan Pekerja

Menariknya, keputusan tentang cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun ini memiliki dampak langsung bagi sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2024, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif. Hal ini berarti, pengusaha dan pekerja dapat bersepakat mengenai pelaksanaan cuti bersama berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan.

Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan pekerja. “Jika pekerja memilih untuk mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, jika mereka tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak berkurang dan mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelecehan Anak Kembali Terjadi, Ariyes Budiman Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Angkat Bicara

Tantangan dan Peluang untuk Bisnis

Dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama ini, sektor bisnis dihadapkan pada tantangan dan peluang. Di satu sisi, perusahaan perlu mengatur operasional dengan cermat agar tetap dapat memenuhi kebutuhan produksi atau layanan selama periode libur panjang. Di sisi lain, penetapan ini juga memberikan peluang bagi industri seperti pariwisata, perhotelan, dan transportasi untuk memaksimalkan peningkatan permintaan.

Pemerintah berharap agar penetapan libur dan cuti bersama ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas setelah liburan, serta mendukung pemulihan sektor-sektor ekonomi yang terdampak pandemi.

Dengan 27 hari libur yang tersedia, tahun 2025 dapat menjadi tahun di mana keseimbangan antara pekerjaan dan waktu luang masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik.
(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk
Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa
Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:09 WIB

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang

Jumat, 22 November 2024 - 10:59 WIB

Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Jumat, 22 November 2024 - 09:52 WIB

Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Berita Terbaru

Bisnis

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:26 WIB