Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -(teropongrakyat.co), Rabu 14/5/2025. Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa dan Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Tiga pelaku, MN (20), BD (33), dan OY (23), telah ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di sini, Polisi juga tengah menyelidiki jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan barang bukti curian.
Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut - Teropong Rakyat
Kejadian curanmor terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada 30 November 2024 di Muara Angke Blok K.8, kedua pada 11 Maret 2025 di Resto Apung Muara Angke, dan terakhir pada 29 April 2025 di parkiran Gang Krapu 1 Muara Angke. Para pelaku menggunakan modus operandi yang sama, yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T pada malam hari.

Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut - Teropong Rakyat

Penangkapan MN dilakukan pada 8 April 2025 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. MN mengaku mencuri sepeda motor dengan cara meminta bantuan korban mengantarnya, lalu mengambil kesempatan saat korban lengah. Sepeda motor hasil curian dijualnya seharga Rp2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk. Polisi saat ini tengah menyelidiki pihak yang membeli sepeda motor tersebut.

Penangkapan BD dan SK dilakukan pada 25 April 2025 di Serang dan Muara Angke. Mereka terlibat dalam pencurian di Resto Apung Muara Angke. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor, kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya. SK membantu BD dalam menjalankan aksinya. Hasil pencurian mereka juga diduga dijual kepada penadah, dan penyelidikan untuk mengungkap identitas penadah tersebut sedang berlangsung.

OY ditangkap pada 29 April 2025 di Muara Angke saat membawa sepeda motor curian. Ia melakukan perlawanan saat ditangkap dan melukai warga yang membantu petugas. Dari OY, polisi menyita lima mata kunci, kunci letter T, satu unit handphone, dan sebilah golok. Satu pelaku lain, AF, masih dalam pengejaran (DPO). Sepeda motor yang ditemukan pada OY juga diduga akan dijual kepada penadah.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamax Dioplos, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut - Teropong Rakyat

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci letter T, handphone, golok, dan sejumlah dokumen kendaraan milik korban. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap dan memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap jaringan penadah dan membongkar seluruh rantai kejahatan ini.

Berita Terkait

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI
Gudang Milik WNA di Tangerang Diduga Jadi Supplier Barang Rumah Tangga Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:10 WIB

PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:08 WIB

PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:20 WIB