Foto:Istimewa
Nagan Raya – Aceh, teropongrakyat.co – Aktivitas tambang emas ilegal masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Aceh. Lokasi penambangan liar ini tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Nagan Raya, Aceh Aceh Barat. Kamis, 18/9/2025.
Meski sudah berlangsung lama, penanganan dari pemerintah dinilai belum serius. Bahkan, menurut informasi yang beredar, keberadaan oknum aparat justru menjadi momok yang membuat aktivitas tambang ilegal tersebut seakan mendapat “legalitas” di lapangan.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan menggerus kewibawaan hukum di Aceh.

Pemerhati lingkungan yang akrab disapa Lumpen ikut angkat bicara. “Polisi sudah seharusnya menindak praktik tambang tak berizin. Selain membahayakan nyawa penambang, hal tersebut jelas melanggar pidana,” jelasnya pada teropongrakyat.co (18/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas tambang emas ilegal dapat dijerat dengan:
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Barang siapa yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana yang sama.
Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
























































