BANDUNG –(teropongrakyat.co) Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menjerit akibat belum dibayarkannya kewajiban oleh PT BDS Perseroda milik Pemkab Bandung. Total nilai tunggakan ditaksir mencapai Rp105,4 miliar dan berpotensi menjerat PT BDS dalam dugaan tindak pidana.
Kasus ini mencuat dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Bale Bandung pada Senin (7/7/2025), di mana salah satu kuasa hukum korban, Daniel Hutabarat, menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya respons pemerintah daerah dan manajemen PT BDS.
“Jadi ada apa ini antara BDS dengan Bapak Bupati? Ini menjadi pertanyaan. PT BDS belum membayar kewajibannya kepada para supplier hingga hampir Rp100 miliar lebih. Ini preseden buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Bandung,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, bila tuntutan hukum melalui pengadilan tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur lain yang lebih luas. “Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ke Kejaksaan Agung, KPK, Kemendagri, hingga Presiden RI,” tegasnya
Persoalan ini menjadi semakin ironis mengingat pada tahun 2024, PT BDS sempat mendapatkan penghargaan karena dinilai berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung. Namun, mulai Agustus 2024, perusahaan tersebut tidak lagi membayarkan kewajibannya kepada para kreditur.
“Bagaimana bisa perusahaan menutup buku tahunan dan setor hasil PAD ke daerah, sementara hak-hak krediturnya belum dibayarkan? Seharusnya kewajiban itu diselesaikan dulu kepada para suplier,” tambah Daniel.
Pihak forum mendesak Bupati Bandung untuk bersikap tegas terhadap direksi PT BDS. Bila tidak, para korban menyatakan siap melakukan langkah hukum lanjutan dan menggelar konferensi pers besar-besaran untuk membuka dugaan penyimpangan secara publik.
“Kami harap pengadilan mengabulkan semua gugatan kami,” tutup Daniel usai persidangan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BDS maupun Pemerintah Kabupaten Bandung terkait kasus tersebut.
subjudul: *Direktur PT BDS Dilaporkan ke Polda Jabar, Kerugian Capai Puluhan Miliar*
Terpisah, Seorang korban bernama Yuan Nilasari resmi melaporkan Direktur PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman, ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan ini teregister dalam Nomor: LP/B/200/V/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporan tersebut, Yuan mengungkap bahwa kerugian yang dialaminya akibat kerja sama fiktif dalam pengadaan barang mencapai Rp 33.156.127.295. Kronologinya bermula dari penawaran kerja sama yang dilakukan oleh terlapor, dengan dalih pengadaan barang untuk kebutuhan PT BDS melalui perusahaan lain, PT Cahaya Frozen Raya. Namun setelah barang dikirim, pihak pelapor tidak kunjung menerima pembayaran.
Diduga kuat, modus operandi melibatkan penggunaan PO (Purchase Order) palsu dan berita acara fiktif. Barang dikirim ke lokasi yang ditunjuk, namun hingga batas waktu yang disepakati, pelapor tidak mendapatkan haknya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan pelaku usaha terhadap PT BDS Perseroda milik Pemkab Bandung, yang sebelumnya juga digugat karena dugaan gagal bayar senilai Rp105,4 miliar kepada puluhan kreditur lainnya.
Dan parahnya lagi, indofarm diarahkan membeli daging ayam untuk memenuhi pesanan PT BDS ke PT Multi Sinergy prima atas arahan langsung oleh Yanuar Budinorman sebagai dirut BDS.
“Jadi, kami diarahkan untuk membeli daging ayam ke PT Multy Sinergy Prima, lalu daging ayam tersebut diserahkan ke BDS, dan dari BDS baru diserahkan ke cahaya frozen jadi sebetulnya uang kami hanya berkutat di situ-situ saj. Tiga perusahaan ini berkolaborasi melakukan kejahatan ini,” tandasnya