Sampai 4 Kali Sidang, Tergugat Yang Menuding Dede Subarna Serobot Rumah dan Lahan Tidak Hadir

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Bermula dituding menyerobot rumah dan lahan, Dede Subarna membawa pekara tersebut ke Meja Hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pekara 494/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Pst yang disidangkan di Ruang Sidang Soejadi, Lantai 3 (tiga), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Jalan Bungur Besar Raya No.24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat,Kamis, (10/10/2024).

Sidang gugatan perdata oleh Dede Subarna terhadap tergugat atas nama
Sultan Sudrajad Yusuf tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica, S.H, dibantu Hakim anggota Budi Prayitno, S.H, dan Joko Dwi Atmoko, S.H dengan Panitera pengganti Martha Asri K., S.H.

Sebelumnya, Dede Subarna dengan nama sapaan Dede ini menerima sebuah somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum dari beberapa pemilik rumah yang ditempatinya.

ADVERTISEMENT

Sampai 4 Kali Sidang, Tergugat Yang Menuding Dede Subarna Serobot Rumah dan Lahan Tidak Hadir - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadar atas ke tidak berhakan terhadap rumah dan lahan tersebut sepenuhnya atas rumah dan tanah itu, Dede yang berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online ini justru merasa terkejut ketika melihat isi somiasi tersebut.

Dalam isi somasi yang dilayangkan kepada Dede berisikan sebuah tuduhan bahwa dirinya melakukan penyerobotan atas sebidang tanah atau rumah tinggal yang huninya.

Dede sebagai penggugat hanya meminta klarifikasi atas hal tersebut kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Dirinya sangat tak terima dengan somasi yang berisikan isi tuduhan tersebut.

Seperti yang disampaikan Dede beberapa waktu yang lalu kepada Para Awak media.

Baca Juga:  HPPII Bertandang Ke Ketua Satgas Pemberantasan Barang Ilegal Buntut Issue Razia Pedagang Ritel & Mall Tak Kunjung Usai

“Jelas saya sangat tidak terima, mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, waktu awal mula tempat ini saya tempati, saya melakukan renovasi terhadap rumah ini, saya yang membuat rumah ini jadi terang dan apakah selama ini apa saya pernah mengakui bangunan ini milik saya?” ucap Dede kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu,(11/9/2024).

Pada sidang ke 4 (empat) tampak penggugat Dede hadir bersama Kuasa Hukum Suhanda,SH dari Kantor Hukum Propindo, sedangkan dari pihak tergugat Sultan Sudrajad Yusuf tidak nampak hadir dalam persidangan tersebut seperti di persidangan sebelumnya.

Di agenda sidang ke 4 (empat) Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir dan memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Namun sampai akhir persidangan tergugat dan kuasa hukumnya tidak nampak hadir.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Arlen Veronica, S.H sebelum mengetuk palunya menyampaikan tergugat sudah di panggil 3 (kali) namun tergugat tidak juga hadir, maka persidangan akan terus dilanjutkan walaupun tidak dihadiri oleh tergugat, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 nanti, dengan agenda sidang memeriksa Barang Bukti dan keterangan saksi.

Kuasa Hukum Penggugat Suhanda,SH
Mengatakan juga menunggu hadirnya tergugat yang ke empat kali,sampai mereka merasa kecewa, karena mereka juga membutuhkan kepastian adanya dugaan kliennya yang melakukan penyerobotan.

Baca Juga:  DR. Dra.Lilis Suriani MM. RS dan Triyono Siap Pimpin Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah

“Kami akan mengikutinya prosedur yang sudah ditentukan oleh pengadilan, sesuai permintaan dari Ketua Majelis untuk menyiapkan data-data bukti dan saksi kehadiran, kami juga menunggu hadirnya dari tergugat dari yang ke empat kali, kami sudah merasa kecewa juga gitu, karena kami juga membutuhkan kepastian ada adanya dugaan klan kami yang dapat informasi melakukan penyerobotan tanah terhadap kuasa khusus dan di situ banyak hal hal yang tidak kami terima,”terangnya.

“Sampai saat ini kami tunggu juga tidak datang, juga tidak hadir, Sidang tetap dilanjutkan ke depan ini kan mendengarkan kesaksi-saksi dan bukti bukti,”katanya.

Lebih lanjut,Suhanda,SH mengatakan sidang akan di lanjutan ke depannya, di tanggal 31 Oktober nanti.

“Kita akan siapkan bukti-bukti maupun data dengan saksi dari kami dan kami sudah siapkan seperti itu sebagaimana aturan hukumnya dan sesuai koridornya aja sih seperti itu,”pungkasnya.

Sedangkan Dede Subarna sebagai Penggugat pada kasus tersebut mengatakan kepada awak media.

“Permasalahannya diduga keluarga yang lain ingin menguasai rumah itu, akan menjual tanah, jadi saya disuruh pindah, diusir paksa, mereka pun membawa pengacara mengintimidasi saya, harus segera mengkosongkan, saya tidak akan diam, saya akan melawan,”ujarnya.

“Harapannya kita tidak mulu-muluk dan tak apa-apa yang penting ada kompensasi buat saya,saya bisa pindah, hasil kompensasi saya pindah ke luar,” harapnya.
( Irawan)

Berita Terkait

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang
Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB