Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu itu terpantau marak di wilayah Koja, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Cipucang V. Kamis, (05/12/2026).

Ironisnya, para pedagang menjajakan rokok ilegal tersebut secara terbuka di pinggir jalan tanpa rasa takut. Salah satu titik penjualan bahkan berada persis di depan sebuah yayasan pendidikan, lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal dan memberi contoh buruk bagi lingkungan sekitar.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan sudah terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai maraknya rokok ilegal di wilayah Warakas juga sempat mencuat. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan serius dari aparat Bea Cukai. Alih-alih mereda, peredaran justru semakin meluas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain Koja dan Warakas, rokok ilegal kini juga beredar di kawasan Pademangan hingga Sunter. Pola penyebarannya masif dan menyasar warung-warung kecil serta pedagang kaki lima.

Baca Juga:  Personel Satgas Yonif 509 Kostrad Ajak Anak Papua Belajar di Pos

Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penting bagi APBN.

Dasar Hukum & Sanksi Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Beberapa pasal yang mengatur di antaranya:

Pasal 54

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Sebar  Ratusan Stiker Berisi Hotline Kontak Darurat

Pasal 55

Mengatur pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (misal pita cukai bekas atau salah personalisasi) dengan ancaman pidana serupa.

Pasal 56

Bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengangkut rokok ilegal juga dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan cukai.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Koja hingga meluas ke beberapa titik lain di Jakarta Utara menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Pembiaran yang berlarut-larut memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor cukai. Padahal, regulasi sudah jelas, sanksi pidana tegas, dan kerugian negara nyata di depan mata.

Masyarakat pun mendesak adanya:

  • Operasi pasar dan penindakan rutin
  • Penelusuran distributor utama
  • Penutupan jalur distribusi
  • Sanksi tegas tanpa tebang pilih

Tanpa langkah konkret, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan semakin menggurita dan merusak tatanan hukum serta penerimaan negara.

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB

Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Rabu, 25 Mar 2026 - 06:30 WIB