Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu itu terpantau marak di wilayah Koja, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Cipucang V. Kamis, (05/12/2026).
Ironisnya, para pedagang menjajakan rokok ilegal tersebut secara terbuka di pinggir jalan tanpa rasa takut. Salah satu titik penjualan bahkan berada persis di depan sebuah yayasan pendidikan, lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal dan memberi contoh buruk bagi lingkungan sekitar.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan sudah terang-terangan dan terkesan kebal hukum.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai maraknya rokok ilegal di wilayah Warakas juga sempat mencuat. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan serius dari aparat Bea Cukai. Alih-alih mereda, peredaran justru semakin meluas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain Koja dan Warakas, rokok ilegal kini juga beredar di kawasan Pademangan hingga Sunter. Pola penyebarannya masif dan menyasar warung-warung kecil serta pedagang kaki lima.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penting bagi APBN.
Dasar Hukum & Sanksi Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Beberapa pasal yang mengatur di antaranya:
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55
Mengatur pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (misal pita cukai bekas atau salah personalisasi) dengan ancaman pidana serupa.
Pasal 56
Bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengangkut rokok ilegal juga dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan cukai.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Koja hingga meluas ke beberapa titik lain di Jakarta Utara menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Pembiaran yang berlarut-larut memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor cukai. Padahal, regulasi sudah jelas, sanksi pidana tegas, dan kerugian negara nyata di depan mata.
Masyarakat pun mendesak adanya:
- Operasi pasar dan penindakan rutin
- Penelusuran distributor utama
- Penutupan jalur distribusi
- Sanksi tegas tanpa tebang pilih
Tanpa langkah konkret, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan semakin menggurita dan merusak tatanan hukum serta penerimaan negara.

























































