Respon Cepat Polsek Senen Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Dekat Plaza Atrium

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Respon cepat Polsek Senen, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan aksi penganiayaan bersenjata tajam yang dilakukan seorang pria berinisial MFA (36) terhadap RH (36). Peristiwa itu terjadi di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.50 WIB.

Korban mengalami sejumlah luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, dan punggung. Pelaku, yang diduga dalam pengaruh alkohol, berhasil diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa awal permasalahan terjadi karena pelaku meminjam golok dari korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan.

Baca Juga:  Bantu Kelancaran Operasional Saat Kelangkaan BBM, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Tertibkan Antrian Di SPBU

“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” ujar Susatyo, Kamis (27/11/2025).

Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Setelah ditolak untuk meminjam golok, pelaku pulang ke kontrakannya untuk mengambil senjata tajam itu, kemudian kembali ke lokasi untuk menyerang korban.

“Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” jelas Andre.

Baca Juga:  Prajurit TNI Selamatkan Bayi Yang Dibuang Orang Tuanya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah milik korban, kaos dalam warna biru, serta visum et repertum luka korban. Kasus ini ditangani oleh Ipda Yaniaro Lase, Panit Reskrim Polsek Senen.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk penganiayaan berat, dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka serius.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” tutup Kapolres.

 

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:25 WIB

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak

Berita Terbaru