Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Human Trafficking, Tiga Terduga Muncikari berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia (Human Trafficking) pada Jum’at sore 25 Oktober 2024.

Wakapolsek Kemayoran, AKP Suparno yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan serta Bripka Ricky, menerangkan bahwa pihak Polsek Kemayoran mendapatkan informasi terkait adanya dugaan praktik prostitusi di sebuah Rusun Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan saksi (DT), beberapa petugas pun berangkat menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan wanita-wanita tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB unit reskrim mendatangi lokasi dan berhasil mendapati beberapa korban, diantaranya AFW (23), NF (23), SB, DN, FKS, RA dan WL, serta 3 (tiga) orang pelaku yang masing-masing berinisial JH (39), MD (20) dan BRP (24),” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polsek Kemayoran.

Baca Juga:  Pertama Kalinya, Polri Akan Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri di Monumen Pejuangan Polri Surabaya

Suparno juga menguraikan peran dari para pelaku tersebut, dimana pelaku JH yang dibantu oleh kedua pelaku lainnya, MD dan BRP melakukan perekrutan kepada para korban.

“”Tersangka 1 ini memperoleh keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per voucher yang di dapat dari hasil kerja para korban LC/PSK di sebuah hotel Jakarta Pusat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasa 2 Jo pasal 26 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Perkuat Ekosistem Astra Financial, Astra Life Sukses Catat 2,3 Juta Tertanggung

“Para pelaku yang telah melakukan muncikari yang mengambil untung dari hasil pelacuran di kenakan pasal 506 KUHP, Pelaku yang melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.” Pungkas Suparno dalam press realese di Mako Polsek Kemayoran.

Selain para korban, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone dan belasan voucher hotel yang menjadi tempat korban bekerja.

Saat ini ketiga tersangka yang diduga sebagai muncikari telah diamankan di Rutan Tahanan (Rutan) Mako Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.

(Irawan)

Berita Terkait

AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo
Kababinkum TNI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar oleh Kejaksaan Agung RI
Kunjungan Irjen TNI ke Kementerian Pertahanan UEA Perkuat Kerja Sama Bilateral
Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris
Kasum TNI Terima Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell
Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Semangat dan Antusias, Prajurit Korem 012/TU Terima Kaporlap Dari Pimpinan TNI AD

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 00:13 WIB

AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 13 November 2024 - 00:10 WIB

Kababinkum TNI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar oleh Kejaksaan Agung RI

Rabu, 13 November 2024 - 00:08 WIB

Kunjungan Irjen TNI ke Kementerian Pertahanan UEA Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 12 November 2024 - 20:58 WIB

Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris

Selasa, 12 November 2024 - 20:50 WIB

Kasum TNI Terima Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell

Berita Terbaru

Bisnis

5 Inspirasi Fashion Tas untuk Back to School

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:22 WIB