Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, – Teropongrakyat.co – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

Baca Juga:  Tim TP3 Jaktim gagalkan aksi tawuran dan amankan belasan orang berikut senjata tajam

“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).

ADVERTISEMENT

Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungaj yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan, Roby Barus Angkat Bicara Terkait Fungsi Bangunan Diduga Berubah Jadi Tempat Ibadah

Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jody

Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Temuan BPK RI Jadi Sorotan, LAKI Ingatkan Tanggung Jawab Wali Kota atas Aset Daerah
BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil
98 Resolution Network Salurkan 98 Juta Bencana Banjir Sumatera Melalui PB IDI
Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara
BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130
BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah
Teller Cepat dan Banking Hall Bersih, BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul
Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:21 WIB

Temuan BPK RI Jadi Sorotan, LAKI Ingatkan Tanggung Jawab Wali Kota atas Aset Daerah

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:18 WIB

BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:36 WIB

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:57 WIB

BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:56 WIB

BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah

Berita Terbaru

Breaking News

BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil

Rabu, 17 Des 2025 - 15:18 WIB

Pemerintahan

Wabup Malang Hadiri Doa Bersama Guru SD Swasta

Rabu, 17 Des 2025 - 15:15 WIB