Jakarta, TeropongRakyat.co — Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Andi Aziz Karaeng Ngemba alias Daeng Aziz dengan pelapor Prof. Eggi Sudjana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Juli 2025, dengan nomor perkara 261/Pid.B/2025/PN.JKT.Pst. Kamis,(31/07/2025).
Namun, jalannya persidangan kali ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Dakwaan jaksa yang menyebut adanya tindak pengancaman oleh terdakwa terhadap Prof. Eggi Sudjana justru dibantah oleh dua saksi kunci dalam sidang tersebut.
Saksi pelapor Ir. Arief Ikhsan secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui adanya pengancaman yang dilakukan Daeng Aziz terhadap Eggi Sudjana. Hal senada juga disampaikan saksi lainnya, Haniyanti, yang bahkan membuat surat pernyataan resmi menyatakan tidak ada ancaman, tidak ada penghunusan badik, dan tidak ada ucapan ancaman pembunuhan sebagaimana tertulis dalam BAP sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan usai sidang, Daeng Aziz juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa berhasil dibantah oleh tim kuasa hukumnya, terutama pada tiga poin utama dalam dakwaan, yakni:
1. Ucapan ancaman akan membunuh Eggi Sudjana;
2. Ucapan akan mengeluarkan isi perut korban;
3. Pengarahan badik ke istri Eggi Sudjana.
Daeng Aziz menegaskan bahwa semua tuduhan itu tidak pernah ia lakukan, dan tidak ada satu pun saksi—baik dari pihak pelapor maupun terlapor—yang membenarkan isi dakwaan tersebut dan tidak berpihak.
Ia bahkan menyampaikan bahwa mengucapkan kata-kata ancaman seperti yang tertulis dalam dakwaan adalah hal yang sangat bertentangan dengan prinsip hidupnya.
Daeng Aziz tidak berpihak atau budayanya mengeluarkan banyak kata-kata pantangan tiada lain melainkan dihajar langsung oleng Eggi Sudjana.
Krakter Andi aziz karaeng ngemba lebih dikenalnya daeng aziz kalijodo. Disetiap permasaalahan seperti yang terjadi pada diri eggi sudjana sebagaimana dituangkan didalam tuntutan kepada Andi aziz karaeng ngemba dengan dugaan pasal 335 dengan ancaman mengeluarkan kata—kata dengan kalimat mengancam itu bukan budaya daeng aziz.
Selain itu, Daeng Aziz juga mempertanyakan pasal yang dijadikan dasar dakwaan, yang menurutnya lebih tepat menggunakan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), bukan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) seperti dalam dakwaan saat ini. Aziz menduga ada potensi “penyelundupan hukum” dalam proses ini.
Meski menyatakan siap menerima proses hukum dengan lapang dada, Daeng Aziz menolak jika proses tersebut dijalankan dengan cara-cara yang menurutnya tidak adil.
“Kalau saya bersalah, saya siap dihukum. Tapi kalau hukum ini direkayasa, saya tidak akan diam. Saya hanya menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti-bukti.