Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: investigasi teropongrakyat.co


Tangerang Selatan, 25 Juli 2025Teropongrakyat.coPeredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan seperti tak kunjung surut. Sejumlah titik di wilayah tersebut kembali terpantau aktif menjual obat-obatan jenis tertentu secara bebas, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pantauan media di lapangan pada Jumat (25/7), aktivitas penjualan diduga ilegal tersebut ditemukan di beberapa lokasi strategis, antara lain:

ADVERTISEMENT

Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jl. Raya Puspitek, RT.06/RW.01, Babakan, Kec. Setu
  • Kompleks Permata Pamulang, Jl. Raya Puspitek, Bakti Jaya, Kec. Setu
  • Jl. Raya Puspitek, Pamulang Barat, Kec. Setu
  • Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang
  • Jl. Witana Harja, Pamulang Barat, Kec. Pamulang
Baca Juga:  Respons Cepat Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Pancoran Mas Depok

Obat-obatan yang dijual meliputi jenis keras terbatas seperti tramadol dan hexymer, yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan informasi warga, obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas.

 

Salah satu penjaga toko yang ditemui mengaku hanya menjalankan tugas, dan menyebutkan bahwa segala urusan koordinasi dengan pihak luar diatur oleh atasan mereka.

“Kalau koordinasi ke Polres-Polres itu urusan Raja, Bang. Kami hanya jaga di sini. Pemiliknya pensiunan tentara, Bang Proman” ujar seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya backing atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas ilegal ini.

Pengamat kebijakan publik dan kesehatan, Dr. Dimas Hadi, menilai lemahnya pengawasan bisa berdampak serius pada krisis sosial. “Jika distribusi dan penjualan obat keras tidak diawasi ketat, kita akan menghadapi bom waktu penyalahgunaan obat yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

 

Berita Terkait

Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi Chromebook: Ironi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Ngopi Kamtibmas di Pulau Kelapa, Ajak Warga Dukung Program Jaga Jakarta
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 14:52 WIB

Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Selasa, 9 September 2025 - 13:52 WIB

Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan

Kamis, 4 September 2025 - 23:33 WIB

Nadiem Makarim Terjerat Korupsi Chromebook: Ironi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB