Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: investigasi teropongrakyat.co


Tangerang Selatan, 25 Juli 2025Teropongrakyat.coPeredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan seperti tak kunjung surut. Sejumlah titik di wilayah tersebut kembali terpantau aktif menjual obat-obatan jenis tertentu secara bebas, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pantauan media di lapangan pada Jumat (25/7), aktivitas penjualan diduga ilegal tersebut ditemukan di beberapa lokasi strategis, antara lain:

  • Jl. Raya Puspitek, RT.06/RW.01, Babakan, Kec. Setu
  • Kompleks Permata Pamulang, Jl. Raya Puspitek, Bakti Jaya, Kec. Setu
  • Jl. Raya Puspitek, Pamulang Barat, Kec. Setu
  • Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang
  • Jl. Witana Harja, Pamulang Barat, Kec. Pamulang
Baca Juga:  Tersandung Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada Go Internasional, Karir Hancur, Dengan Harta Kekayaan Hanya 14 Juta

Obat-obatan yang dijual meliputi jenis keras terbatas seperti tramadol dan hexymer, yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan informasi warga, obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas.

 

Salah satu penjaga toko yang ditemui mengaku hanya menjalankan tugas, dan menyebutkan bahwa segala urusan koordinasi dengan pihak luar diatur oleh atasan mereka.

“Kalau koordinasi ke Polres-Polres itu urusan Raja, Bang. Kami hanya jaga di sini. Pemiliknya pensiunan tentara, Bang Proman” ujar seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya backing atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas ilegal ini.

Pengamat kebijakan publik dan kesehatan, Dr. Dimas Hadi, menilai lemahnya pengawasan bisa berdampak serius pada krisis sosial. “Jika distribusi dan penjualan obat keras tidak diawasi ketat, kita akan menghadapi bom waktu penyalahgunaan obat yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

 

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru