Foto: investigasi teropongrakyat.co
Tangerang Selatan, 25 Juli 2025 – Teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan seperti tak kunjung surut. Sejumlah titik di wilayah tersebut kembali terpantau aktif menjual obat-obatan jenis tertentu secara bebas, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Pantauan media di lapangan pada Jumat (25/7), aktivitas penjualan diduga ilegal tersebut ditemukan di beberapa lokasi strategis, antara lain:
- Jl. Raya Puspitek, RT.06/RW.01, Babakan, Kec. Setu
- Kompleks Permata Pamulang, Jl. Raya Puspitek, Bakti Jaya, Kec. Setu
- Jl. Raya Puspitek, Pamulang Barat, Kec. Setu
- Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang
- Jl. Witana Harja, Pamulang Barat, Kec. Pamulang
Obat-obatan yang dijual meliputi jenis keras terbatas seperti tramadol dan hexymer, yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan informasi warga, obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas.
Salah satu penjaga toko yang ditemui mengaku hanya menjalankan tugas, dan menyebutkan bahwa segala urusan koordinasi dengan pihak luar diatur oleh atasan mereka.
“Kalau koordinasi ke Polres-Polres itu urusan Raja, Bang. Kami hanya jaga di sini. Pemiliknya pensiunan tentara, Bang Proman” ujar seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya backing atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas ilegal ini.
Pengamat kebijakan publik dan kesehatan, Dr. Dimas Hadi, menilai lemahnya pengawasan bisa berdampak serius pada krisis sosial. “Jika distribusi dan penjualan obat keras tidak diawasi ketat, kita akan menghadapi bom waktu penyalahgunaan obat yang sulit dikendalikan,” ujarnya.
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.