Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: investigasi teropongrakyat.co


Tangerang Selatan, 25 Juli 2025Teropongrakyat.coPeredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan seperti tak kunjung surut. Sejumlah titik di wilayah tersebut kembali terpantau aktif menjual obat-obatan jenis tertentu secara bebas, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pantauan media di lapangan pada Jumat (25/7), aktivitas penjualan diduga ilegal tersebut ditemukan di beberapa lokasi strategis, antara lain:

ADVERTISEMENT

Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jl. Raya Puspitek, RT.06/RW.01, Babakan, Kec. Setu
  • Kompleks Permata Pamulang, Jl. Raya Puspitek, Bakti Jaya, Kec. Setu
  • Jl. Raya Puspitek, Pamulang Barat, Kec. Setu
  • Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang
  • Jl. Witana Harja, Pamulang Barat, Kec. Pamulang
Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat

Obat-obatan yang dijual meliputi jenis keras terbatas seperti tramadol dan hexymer, yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan informasi warga, obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas.

 

Salah satu penjaga toko yang ditemui mengaku hanya menjalankan tugas, dan menyebutkan bahwa segala urusan koordinasi dengan pihak luar diatur oleh atasan mereka.

“Kalau koordinasi ke Polres-Polres itu urusan Raja, Bang. Kami hanya jaga di sini. Pemiliknya pensiunan tentara, Bang Proman” ujar seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya backing atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas ilegal ini.

Pengamat kebijakan publik dan kesehatan, Dr. Dimas Hadi, menilai lemahnya pengawasan bisa berdampak serius pada krisis sosial. “Jika distribusi dan penjualan obat keras tidak diawasi ketat, kita akan menghadapi bom waktu penyalahgunaan obat yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

 

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

Berita Terbaru