Peras Pengusaha Oknum Pengacara Di Ciduk Mapolsek Cabangbungin

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – teropongrakyat.co || Seorang oknum pengacara inisial ZKN berasal dari Jakarta Pusat dibekuk oleh Satuan Reskrim Mapolsek Cabangbungin. Pasalnya oknum pengacara tersebut tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha di Kecamatan Cabangbungin, Selasa (10/02).

OTT  bermula dari adanya laporan dari kuasa hukum pengusaha Air minum cabang bungin H. Abdullah Malaka, dari Tim Kantor hukum HERIWIJAYA & PARTNERS kepada Mapolsek Cabangbungin, bahwa kliennya akan mintai uang sebesar Rp. 300 juta rupiah oleh oknum pengacara tersebut.

Heri Wijaya SH yang saat ini aktif Sebagai Advokat di PERADI pimpinan Prof.Dr Otto Hasibuan, Dan juga sebagai Ketua PERADI YLC Bekasi. mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian yang sudah mencoreng profesi yang seharusnya mulia di masyarakat dengan istilah Officium nobile. namun hal itu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng

“Kami pun sebagai rekan sejawat sangat prihatin atas kejadian ini. Ada oknum pengacara yang tertangkap tangan oleh Mapolsek Cabangbungin dan saat ini masih intens dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik,”kata Heri Wijaya SH kepada Teropongrakyat.co, Senin (11/02).

Dijelaskannya , kronologi sebelumnya adalah permasalahan keluarga yang mana oknum pengacara tersebut kuasa hukum dari istri dari pengusaha H. Abdullah. Namun Ternyata oknum itu dalam rangkaian kepengurusan sebagai kuasanya malah meminta uang yang cukup fantastis sehingga memberatkan kliennya.

Baca Juga:  Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan

“Karena permintaan oknum ini adanya unsur pemaksaan dan ancaman maka di laporkan kepada Mapolsek Cabangbungin,”bebernya.
Diketahui , penangkapan oknum pengacara itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 9 Febuari 2025 tempat kejadian di rumah H. Abdullah dengan barang bukti uang sebesar Rp. 30 juta yang berlokasi di Kampung Pintu air Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.

Sementara Kepala Polisi Sektor Cabangbungin AKP Basuni mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pengacara dan pengusaha dari Cabangbungin tersebut. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara tersebut,”pungkas Heri Wijaya SH.

Penulis : ARMAN MENDROFA

Editor : Lie

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang
Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang
Polisi Kembali Musnahkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang
Laporan Warga,Polisi Datangi Kafe di Malang yang Dinilai Ganggu Ketertiban
Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital
Pesan Kapolres Lamongan di Tasyakuran HUT Satpam ke-45
Awal 2026 Polres Jember Tegaskan Komitmen Integritas dan Transparansi Pelayanan
Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Wilayah Kepulauan Cegah Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:24 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Panen Perdana Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polisi Kembali Musnahkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:45 WIB

Laporan Warga,Polisi Datangi Kafe di Malang yang Dinilai Ganggu Ketertiban

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:43 WIB

Pesan Kapolres Lamongan di Tasyakuran HUT Satpam ke-45

Berita Terbaru