Peras Pengusaha Oknum Pengacara Di Ciduk Mapolsek Cabangbungin

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – teropongrakyat.co || Seorang oknum pengacara inisial ZKN berasal dari Jakarta Pusat dibekuk oleh Satuan Reskrim Mapolsek Cabangbungin. Pasalnya oknum pengacara tersebut tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha di Kecamatan Cabangbungin, Selasa (10/02).

OTT  bermula dari adanya laporan dari kuasa hukum pengusaha Air minum cabang bungin H. Abdullah Malaka, dari Tim Kantor hukum HERIWIJAYA & PARTNERS kepada Mapolsek Cabangbungin, bahwa kliennya akan mintai uang sebesar Rp. 300 juta rupiah oleh oknum pengacara tersebut.

Heri Wijaya SH yang saat ini aktif Sebagai Advokat di PERADI pimpinan Prof.Dr Otto Hasibuan, Dan juga sebagai Ketua PERADI YLC Bekasi. mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian yang sudah mencoreng profesi yang seharusnya mulia di masyarakat dengan istilah Officium nobile. namun hal itu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  PT Akses Pelabuhan Indonesia Perkuat Sinergi Strategis pada Triwulan I 2025

“Kami pun sebagai rekan sejawat sangat prihatin atas kejadian ini. Ada oknum pengacara yang tertangkap tangan oleh Mapolsek Cabangbungin dan saat ini masih intens dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik,”kata Heri Wijaya SH kepada Teropongrakyat.co, Senin (11/02).

Dijelaskannya , kronologi sebelumnya adalah permasalahan keluarga yang mana oknum pengacara tersebut kuasa hukum dari istri dari pengusaha H. Abdullah. Namun Ternyata oknum itu dalam rangkaian kepengurusan sebagai kuasanya malah meminta uang yang cukup fantastis sehingga memberatkan kliennya.

Baca Juga:  Dukung UMKM, BRI Jakarta Daan Mogot Perkuat Peran Universal Banker

“Karena permintaan oknum ini adanya unsur pemaksaan dan ancaman maka di laporkan kepada Mapolsek Cabangbungin,”bebernya.
Diketahui , penangkapan oknum pengacara itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 9 Febuari 2025 tempat kejadian di rumah H. Abdullah dengan barang bukti uang sebesar Rp. 30 juta yang berlokasi di Kampung Pintu air Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.

Sementara Kepala Polisi Sektor Cabangbungin AKP Basuni mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pengacara dan pengusaha dari Cabangbungin tersebut. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara tersebut,”pungkas Heri Wijaya SH.

Penulis : ARMAN MENDROFA

Editor : Lie

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Brimob Polda Jambi Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kabupaten Tebo
Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara
Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak
Api Belum Usai Perjuangan Berlanjut, Satgas Irigasi Lanud Sjamsudin Noor Terus Perkuat Upaya Padamkan Karhutla Kalsel Optimalkan Air Hingga Dinginkan Lahan Gambut
Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama TNI–Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya
KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah
PETIR dari Sudirman Serukan Stop Rasisme, Galang Donasi untuk Flores
Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Brimob Polda Jambi Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kabupaten Tebo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama TNI–Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Polda Jambi Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Kabupaten Tebo

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB