Penyesuaian Tarif PNBP Sektor Perhubungan Laut, Kemenhub Revisi PP 15 Tahun 2016

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut di Holiday Inn Gajah Mada, Jumat (13/9). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan, Tim Panitia Antar Kementerian, serta perwakilan dari asosiasi, stakeholder, pengguna jasa, dan wajib bayar.

Penyesuaian Tarif PNBP Sektor Perhubungan Laut, Kemenhub Revisi PP 15 Tahun 2016 - Teropong RakyatPada kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyampaikan bahwa revisi PP ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain perkembangan kebijakan makroekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada tahun 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS). Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara online di sektor perhubungan laut.

Baca Juga:  Tabung Gas Meledak Saat Memasak, Rumah Makan Padang di Bogor Ludes Terbakar

“Proses penyusunan revisi PP 15 Tahun 2016 telah berlangsung sejak tahun 2018. Konsultasi publik ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RPP agar pelaksanaan pungutan tarif PNBP dapat segera berjalan sebagaimana mestinya” ungkap nya melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (15/09).

Penyesuaian Tarif PNBP Sektor Perhubungan Laut, Kemenhub Revisi PP 15 Tahun 2016 - Teropong RakyatLebih lanjut Ia menekankan, salah satu perubahan signifikan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif, atau turun sekitar 28%.

“Penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh” jelas Lollan.

Baca Juga:  Banjir Rob Kembali Landai Jakarta Utara, Muara Angke dan Ancol Terendam

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat 1% juga dihapus berdasarkan prinsip “no service, no pay”. “Saya berharap kegiatan ini dapat menjaring masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tarif PNBP Sub Sektor Perhubungan Laut sehingga proses penyusunan RPP ini dapat selesai dan segara di implementasikan” tukasnya.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Konsultasi Publik tersebut, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud dengan batas waktu maksimal hari Jum’at tanggal 27 September 2024 melalui tautan https://bit.ly/Masukan_PenggunaJasa

“Dengan diadakannya konsultasi publik ini, diharapkan revisi PP 15 Tahun 2016 dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menciptakan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut, “pungkas Lollan Panjaitan.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Kebakaran Dapur RSSA Malang, Layanan Rumah Sakit Tetap Jalan
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Berita Terbaru