Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

JAKARTA,Teropong Rakyat.Co,Wacana DPR RI merevisi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi menghambat dan mengkebiri tugas jurnalistik. Salah satu Pasal 50 B Ayat (2) menyoal larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.

Wacana ini mendapat perhatian Komunikolog DR Emrus Sihombing. Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan ini menyampaikan, Wacana larang “Jurnalisme Investigasi” sebagai tindakan:
– Inkonstitusional karena tidak sejalan
dgn kemerdekaan mengemukakan
pendapat.
– Tidak sesuai dengan nilai demokrasi
karena media tidak dapat lagi
melakukan fungsi kontrol sosial.
– Berpotensi melahirkan kewenangan/
kekuasaan semena-mena.
– Mendorong maraknya perilaku koruptif
oleh pejabat publik karena masyarakat
tidak berdaya melakukan kontrol sosial.
– Memusnahkan salah satu karya
jurnalistik yaitu investigation reporting.

Baca Juga:  Hari Ulang Tahun Ke-64 Brigif 6 Kostrad Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu.
Pemerintah Harus Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi - Teropong Rakyat
Ilustrasi: Sumber Blizt

” Saya meminta agar pemerintah menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi tersebut” demikian Emrus Sihombing kepada media ini. Menurutnya lagi, larangan seperti itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat.

“Itu tidak sesuai dengan nilai demokrasi karena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial,” ujar Emrus dalam pesan singkatnya kepada media ini, Selasa (14/5).

Baca Juga:  Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum'at Berkah

Ia mengingatkan pasal larangan penayangan jurnalis investigasi tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan yang semena-mena. Selain itu berpotensi mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial.

“Pasal larangan seperti ini juga akan memusnakan salah satu karya jurnalistik, yaitu investigation reporting,” tegas Emrus. Selain memusnahkan karya jurnalistik, larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar “menolak”larangan penayangan “jurnalisme investigasi”, tutup Emrus.(Tony)

Berita Terkait

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026
Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:07 WIB

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Sabtu, 18 April 2026 - 02:25 WIB

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital

Kamis, 9 April 2026 - 16:18 WIB

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB