Obat-obatan Daftar Golongan – G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, – Teropongrakyat.co – Berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran Obat tipe G di wilayah hukum polres jakarta timur, saat awak media mencoba mengkonfirmasi dan menelisik lebih jauh, bahwa benar jakarta timur menjadi sarang penjualan obat tipe G, seperti tramadol dan eximer. Di jalan Cipinang Muara 2 No.17 A Rt. 002 Rw. 04 Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara 13420 Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Temuan ini berasal dari salah satu tokok obat yang terbukti menjual Tramadol dan Excimer. Penjual obat golongan G ini membuka tokok obat dengan kedok tokok kosmetik. Mereka dengan terang-terangan melayani para pembeli, yang kebanyakan adalah pemuda dan remaja dibawah umur, yang biasa mengkonsumsi Tramadol dan eximer.

Baca Juga:  Info Angsuran BRI KUR 2024 periode Desember, Brosur Cicilan Lengkap Rp 1 Juta sampai Rp 500 Juta

Saat awak media mencoba konfirmasi kebeberapa toko Mereka menyebutkan nama Muji sebagai kordinator di lapangan, “saya group Muji, yang punya toko ini bernama Marjan, toko ini sudah buka dari 3 tahun yang lalu tapi setengah bulan lagi saya mau tutup, karena harga obat sekarang mahal lagi susah barangnya, coba Abang kordinasi ke Mereka, Polsek dan polres Mereka yg ngurusin bang, kalo kami hanya penjaga toko” ujar penjaga toko bernama Adam.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Priok Gelar Apel Potmas Sabtu Pagi, Dipimpin Langsung Kapolsek Kompol R. Sigit Kumono, S.H.

Lanjutnya, Salah seorang warga yang bernama Marni angkat bicara. “Mereka menjual obat kepada anak muda, buruh Pabrik, dan Beberapa pengamen” ucap Marni kepada awak media.

Terpisah, Pemerhati kesehatan Ibu Lestari menegaskan” bahwa penjualan obat Tramadol dan Excimer tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena obat tersebut masuk dalam kategori narkotika. “Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup Lestari kepada awak media.

(Red)

Obat-obatan Daftar Golongan - G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Berita Terbaru