Marak Pelaku Mafia Migas Awak Media Berkordinasi Dengan APH Di Amankan Di Polres Kota Tanggerang

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Teropongrakyat.co – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta.

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa forum organisasi.

Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Truk Modifikasi dan Kolusi di SPBU: Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri

Pantauan eksklusif tim investigasi pada jumat (29/11/2024) mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU,- ….

Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi. Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.

Baca Juga:  Jaksa Agung Cup 2024 Turut di Meriahkan Oleh Inspektur Kostrad 

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital. Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah yudas bersama prans, yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi. Yudas dan prans, yang disebut sebagai otak operasi ini” katanya.

Marak Pelaku Mafia Migas Awak Media Berkordinasi Dengan APH Di Amankan Di Polres Kota Tanggerang - Teropong Rakyat

Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku

Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.

Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres tangerang kota, Polda Jawa Tangerang dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.

Baca Juga:  Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan

Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal” ujar pengamat tersebut.

Marak Pelaku Mafia Migas Awak Media Berkordinasi Dengan APH Di Amankan Di Polres Kota Tanggerang - Teropong Rakyat

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta lembaga negara terkait, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terorganisir, mengingat 100 Hari Kinerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto …..

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar toko masyarakat kepada teropongrakyat.co

Penulis : Jefry Lubis

Berita Terkait

TNI Kembali Kerahkan 248 Personel Penyuluh untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Hari Keempat Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 968,953 Ton Bantuan
Dua Pendaki Asal Kepanjen Hilang di Jalur Ilegal Semeru, Ditemukan Selamat
Bhayangkari Peduli dan Polwan Peduli, Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan
Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Bantu Korban Kebakaran Muara Angke
Kapolres Batu bersama Polwan gelar acara Jum’at Berbagi Berkah Bersama dalam Hari Jadi ke-78 Polwan RI Tahun 2026
Dukung Program Polres Batu Mantab, Satlantas Polres Batu Gelar Jumat Berbagi Berkah dan Sosialisasi Kamseltibcarlantas 
Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:40 WIB

TNI Kembali Kerahkan 248 Personel Penyuluh untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Hari Keempat Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 968,953 Ton Bantuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Dua Pendaki Asal Kepanjen Hilang di Jalur Ilegal Semeru, Ditemukan Selamat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Bantu Korban Kebakaran Muara Angke

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Batu bersama Polwan gelar acara Jum’at Berbagi Berkah Bersama dalam Hari Jadi ke-78 Polwan RI Tahun 2026

Berita Terbaru