Marak Pelaku Mafia Migas Awak Media Berkordinasi Dengan APH Di Amankan Di Polres Kota Tanggerang

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Teropongrakyat.co – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta.

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa forum organisasi.

Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truk Modifikasi dan Kolusi di SPBU: Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri

Pantauan eksklusif tim investigasi pada jumat (29/11/2024) mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU,- ….

Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi. Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.

Baca Juga:  SDN Rawabadak Utara 15 Meriahkan P5 dengan Tema "Bhineka Tunggal Ika: Berbeda Itu Indah"

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital. Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah yudas bersama prans, yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi. Yudas dan prans, yang disebut sebagai otak operasi ini” katanya.

Marak Pelaku Mafia Migas Awak Media Berkordinasi Dengan APH Di Amankan Di Polres Kota Tanggerang - Teropongrakyat.co

Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku

Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.

Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres tangerang kota, Polda Jawa Tangerang dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Tugu Selatan, Rumah Warga Rusak

Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal” ujar pengamat tersebut.

Marak Pelaku Mafia Migas Awak Media Berkordinasi Dengan APH Di Amankan Di Polres Kota Tanggerang - Teropongrakyat.co

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta lembaga negara terkait, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terorganisir, mengingat 100 Hari Kinerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto …..

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar toko masyarakat kepada teropongrakyat.co

Penulis : Jefry Lubis

Berita Terkait

Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan
Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu
Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak
Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau
Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Dermaga Marina Ancol
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya
Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 23:40 WIB

Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan

Senin, 16 Juni 2025 - 21:46 WIB

Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu

Senin, 16 Juni 2025 - 19:17 WIB

Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau

Senin, 16 Juni 2025 - 13:42 WIB

Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Dermaga Marina Ancol

Berita Terbaru

Breaking News

Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu

Senin, 16 Jun 2025 - 21:46 WIB