KPK Tetapkan Yaqut Cholil Quomas Tersangka, Skandal Korupsi Haji Guncang Kemenag

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co ||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Quomas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan status hukum terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menaikkan status hukum mantan Menag tersebut ke tahap tersangka.

Baca Juga:  BRI Kanca Tangerang Merdeka Lakukan Monitoring Agen BRILink untuk Percepatan Target Transaksi

“Benar,” ujar Fitroh singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

Dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan calon jemaah.

Baca Juga:  Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Hingga kini, KPK masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pengembangan kasus.

Penetapan Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi tanpa pandang jabatan, sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia

donie nugraha

Berita Terkait

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Selasa, 8 September 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Mahasiswa UB Terjatuh dari Lantai 6 Gedung FBiPK

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:34 WIB