Ketua PWI Bekasi Raya Desak Polres Metro Bekasi Kota Untuk Segera Menangkap Oknum Wartawan yang Mengaku-Ngaku Anggota PWI

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Menanggapi tentang pemberitaan yang tengah ramai beredar tentang aksi koboy oknum wartawan yang melakukan perampokan, penculikan, penganiayaan dan pemerasan menggunakan senjata api, Ade Muksin selaku Ketua PWI Bekasi Raya angkat bicara.

“Oknum wartawan tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Laporkan saja ke pihak kepolisian, karena sudah keluar dari tugas dan fungsinya sebagai wartawan,” tegas Ade Muksin, Jumat (03/01/2025) di ruang kerjanya, Kantor PWI Bekasi Raya Gedung Biru.

Ade juga menegaskan tentang oknum wartawan berinisial AS alias Sambo yang kerap menggunakan pin PWI, bahwa orang tersebut bukanlah anggota PWI Bekasi Raya atau keluarga besar PWI.

Lebih lanjut Ade Muksin menambahkan “Saya selaku Ketua PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota PWI Bekasi Raya dan/atau merupakan bagian dari keluarga besar PWI,” ujar Ade.

Baca Juga:  Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

Saya sudah minta jejaring wartawan dalam organisasi PWI Bekasi Raya, untuk panggil oknum wartawan berinisial AS tersebut datang ke Gedung Biru kantor PWI Bekasi Raya, paling lambat Sabtu besok (04/01/2025) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Pertama, mengapa dia kerap menggunakan pin PWI? Lalu tanya statusnya apa benar dia anggota PWI, dan PWI mana?

Selebihnya, M. Rizky Akbar yang notabene wartawan dari TeropongRakyat.co kini Jumat sore (03/01/2025) akan menyusul membuat laporan polisi, ke Polres Metro Bekasi Kota atas ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum wartawan AS melalui telpon selulernya via aplikasi WhatsApp, dengan barang bukti rekaman ancaman, nomor WA oknum wartawan berinisial AS.

Baca Juga:  Polsek Koja Perkuat Antisipasi Demo Lewat Program ‘Masyarakat Pojok’ dan Sinergi Forkopimcam

Oknum wartawan yang ini sendiri ternyata setelah diketahui pihak manajemen perusahaan PERS pun dinyatakan telah dipecat oleh Redaksi nya.

Ditengarai bahwa AS sering melakukan pengembangan (alias 86) dari target Nara Sumber dari pemberitaan investigasi jadi target pemerasan dan juga target tindak pidana pengancaman, penculikan, perampokan dan penganiayaan dan target.

“Artinya si tersangka patut diduga lakukan pelanggaran dan tindakan pidana dengan pasal berlapis,” ungkap Ade Muksin kepada Redaksi.

“Pasalnya, AS melakukan tindak pidana kejahatan terhadap korban saksi penculikan, pemerasan, perampokan, penganiyaan kepada DG alias Deddy Gunawan.

Berita Terkait

Sidokkes Polres Priok Laksanakan Skrining Risiko Penyakit Jantung Koroner bagi Personel PNPP
JJOS Polres Priok Pastikan Debarkasi Kapal KM. Kelud dari Batam Berjalan Aman, Tertib, dan Lancar
Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 Kemenhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Sidokkes Polres Priok Laksanakan Skrining Risiko Penyakit Jantung Koroner bagi Personel PNPP

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:25 WIB

JJOS Polres Priok Pastikan Debarkasi Kapal KM. Kelud dari Batam Berjalan Aman, Tertib, dan Lancar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

Berita Terbaru