Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kebakaran hebat melanda deretan bangunan liar di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu bangunan semi permanen yang mayoritas berdiri berhimpitan dan menggunakan instalasi listrik tidak standar. Jumat, (20/02/2026).
Peristiwa tersebut kembali membuka luka lama soal maraknya bangunan liar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di kawasan Cilincing. Bangunan-bangunan tersebut diketahui telah lama berdiri tanpa kejelasan izin. Ironisnya, hingga terjadi kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal warga, tidak terlihat adanya langkah penertiban tegas dari aparat wilayah setempat.
Pasca kebakaran, sejumlah warga terdampak terpaksa mengungsi secara darurat di trotoar jalan dengan perlengkapan seadanya. Hingga berita ini diturunkan, belum tampak bantuan signifikan dari unsur pemerintah daerah, baik dari tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kehadiran negara dalam situasi darurat. Di tengah cuaca yang tidak menentu dan keterbatasan logistik, warga harus bertahan tanpa kepastian bantuan pangan, tenda pengungsian, maupun layanan kesehatan.
Keberadaan bangunan liar yang telah lama berdiri tanpa penindakan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Sejumlah warga menduga bangunan tersebut “dilindungi” oleh oknum-oknum tertentu sehingga luput dari penertiban.
Jika benar ada praktik semacam itu, maka ini bukan sekadar persoalan kebakaran akibat korsleting listrik, melainkan cerminan lemahnya pengawasan tata ruang dan potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan.
Evaluasi Pengawasan dan Tata Kelola
Kebakaran ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan bangunan ilegal, khususnya di kawasan padat penduduk dan rawan kebakaran. Instalasi listrik yang tidak sesuai standar di bangunan semi permanen jelas menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa memicu tragedi serupa.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan:
- Mengapa bangunan liar tersebut bisa berdiri lama tanpa penertiban?
- Apakah sudah ada pendataan dan peringatan sebelumnya?
- Langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk membantu warga terdampak?
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas peristiwa ini.

























































