MALANG | Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal melalui jalur jasa ekspedisi kembali digagalkan petugas Bea Cukai. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat rutin dengan fokus pengawasan pada jasa pengiriman barang di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan sejumlah paket kiriman, tim menemukan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya SA dan GA, yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil pendalaman, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 koli atau 460 bungkus, setara dengan 9.080 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang guna proses penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp6.773.680, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp13.483.800. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi pengiriman barang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangannya pada 18 Februari 2026 menegaskan bahwa pengawasan terhadap jasa ekspedisi akan terus diperketat. Menurutnya, setiap rupiah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal memiliki dampak langsung bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

























































