“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex”

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Subdit I Indag (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menawarkan jasa trading forex/emas.

Kasubdit Indag AKBP Victor Inkiriwang mendapingi Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar Mengatakan Perkembangan Informasi pengungkapan kasus yang di tangani oleh unit 4 subdit 1 Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan penggelapan yang melibatkan warga negara asing.

Berdasarkan laporan Polisi yang kita terima pada akhir tahun 2023 yang lalu bahwa di mana ada salah satu korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan perkara kepada Unit 4 Subdit 1 Direktorat Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan penggelapan, ungkap Hendri saat memberikan keterangannya pada Jum’at (26/07/24) di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Hendri, dapat kami sampaikan bahwa si tersangka dan juga si korban ini merupakan warga negara India, karena mungkin merasa sama-sama di Indonesia setelah kenal sekian lama, tersangka ini menawarkan kepada si korban untuk ikut

dalam investasi ataupun trading forex emas dan kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5%.

“kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun nanti modal awal korban ini juga akan dikembalikan sehingga dari inilah kemudian si korban merasa tertarik dan mengiyakan menyetujui untuk melaksanakan kerjasama di bidang trading ini”.

tidak hanya itu, perjanjian yang mereka lakukan dalam rangka kerjasama tersebut dibagi dalam tiga cluster perjanjian itu cluster perjanjian pertama itu dilaksanakan pada April 2021 di mana korban telah menyerahkan uang sebanyak 50.000 US Dollar kepada tersangka, dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerjasama ini masih berjalan baik, tersangka masih terus memberikan keuntungan yaitu sebesar 2500 USB kepada korban.

Baca Juga:  KPU Jakarta Utara Sambut Kunjungan Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara

Masuk di bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi, tapi masih ada kepercayaan karena pelapor melihat ataupun korban ini melihat sudah sempat mendapatkan uang di 8 bulan pertama, ini kemudian muncullah cluster 2,

dimana tersangka dengan modus yang sama dengan pembagian yang lebih besar yaitu 50% 50% hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi dan akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak 250.000 US Dollar kepada tersangka.

kemudian setelah berjalannya waktu sama sekali tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini, kemudian berlanjut di cluster perjanjian yang ketiga dengan alasan tersangka ini menyatakan bahwa dia akan membuat suatu usaha dan dari usaha ini nanti akan

dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua. tapi ternyata ini juga hasilnya Nol (0) itu perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka.

lebih rinci Hendri umar menjelaskan dari 3 cluster perjanjian ini semuanya uang yang telah diterima tersangka dari perjajian pertama dan kedua jika kita konversikan ke dalam rupiah itu sekitar 3,5 miliar,

Dari tiga setengah miliar rupiah itu yang dipergunakan oleh tersangka ini untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar 1,5 miliar rupiah sementara yang sisanya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan diluar dari urusan investasi trading itu, hanya sekitar 30% atau 40% untuk investasi sementara sisanya diduga telah digelapkan oleh si tersangka ini untuk kepentingan yang lainnya.

Baca Juga:  Partisipasi Pimpinan Polres Jakarta Utara Membagikan Paket Sembako Terhadap Mitra Polri

Dari hasil proses penyelidikan ini hingga akhirnya kami dari Subdit 1 Indag telah melakukan beberapa langkah-langkah dari penyelidikan hingga sekarang menjadi kasus penyidikan kemudian kita juga sudah melakukan penetapan status

sebagai tersangka kepada saudara FFS yang merupakan warga negara India kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka saudara FFS ini akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.

saat ini kita juga telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan tracing asset, karena dari rekening si tersangka ini uang yang tersisa itu hanya tersisa sekitar 1 juta rupiah sehingga perlu dilakukan lebih lanjut untuk mengetahui kemana uang-uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh tersangka

Tidak hanya itu, kita juga sudah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kedutaan besar India yang berdomisili di Jakarta untuk memberitahukan terkait dengan penangkapan dan penahanan yang telah kita lakukan terhadap salah seorang warga negara India yang tentu saja pasti akan cukup menarik perhatian dari Kedutaan Besar India tersebut, karena yang melaporkan adalah juga dari warga negara India.

“kami sampaikan apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan ataupun terlibat kerjasama dengan tersangka ini bisa segera melaporkan kepada Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya” Pungkasnya.

(Akbar)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Logo HPN 2025: Bekantan Jadi Ikon, Kalsel Siap Sambut Perhelatan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 17:47 WIB

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB