DITJEN HUBLA DUKUNG PENUH TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH DI PELABUHAN

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kemenhub RI

Foto: kemenhub RI

JAKARTA – Teropongrakyat.co || Pengelolaan pelabuhan yang berkelanjutan (sustainability port) merupakan salah satu cara dalam meningkatkan peran pelabuhan yang tidak hanya mengejar keuntungan semata (profit oriented), namun juga memerhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah hadir memberikan Bimbingan Teknis bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pelabuhan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dalam pelaksanaan evaluasi mandiri pengelolaan berwawasan lingkungan (ecoport) melalui aplikasi SIRANI.

“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan informasi serta meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan limbah di pelabuhan melalui fasilitas penerimaan (Reception Facilities),” ujar Direktur Kepelabuhanan yang diwaliki oleh Kepala Sub Direktorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan Yan Prastomo Ardi saat memberikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah di Pelabuhan Melalui Fasilitas Penerimaan (Reception Facilities) dan Pelaksanaan Evaluasi Mandiri Pengelolaan Pelabuhan Berwawasan Lingkungan (Ecoport), Kamis (14/11), di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.

Yan mengatakan bahwa salah satu upaya untuk meminimalisir dampak negatif pengoperasian pelabuhan terhadap lingkungan di pelabuhan adalah penyediaan fasilitas pengelolaan limbah Pelabuhan. Penyediaan fasilitas penerimaan (reception facilities) di pelabuhan atau dikenal dengan istilah RF, sebagai kewajiban untuk memastikan bahwa limbah dari kapal dapat dibuang dengan aman, efektif, dan efisien sehingga tidak mencemari lingkungan di daratan dan perairan. Fasilitas ini terdiri dari tempat penampungan untuk limbah minyak, limbah kimia, air balas yang terkontaminasi, dan sampah padat yang dihasilkan oleh kapal.

Baca Juga:  Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris

“Dengan menyediakan fasilitas penerimaan yang memadai, menjadi salah satu upaya pelabuhan untuk memenuhi persyaratan pembuangan limbah yang telah ditetapkan oleh konvensi internasional seperti MARPOL (Marine Pollution) yang telah diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO),” ungkap Yan Prastomo Ardi, dikutip dari portal resmi Kemenhub RI, Jum,at, (15/11).

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung rencana aksi pra audit/Mock Audit IMSAS yang telah terlaksana pada 29 Februari – 4 Maret 2024. Sebagai bentuk antisipasi IMSAS yang akan dilaksanakan pada Februari 2025, maka perlu dilakukan inventarisasi serta menyusun identifikasi kecukupan dan penyusunan informasi terhadap RF, pengolahan air limbah, dan tempat penampungan sampah non B3 berdasarkan ketentuan dalam MARPOL Lampiran IV dan Lampiran VI, sehingga pelabuhan memiliki kemampuan untuk menerima semua limbah yang dihasilkan dari kapal.

IMSAS merupakan audit yang dilakukan untuk memeriksa penerapan hukum laut internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO). Audit tersebut dilakukan di negara-negara anggota IMO. Indonesia telah menjadi anggota IMO sejak tahun 1961 dan Anggota Dewan sejak tahun 1973.

Baca Juga:  TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 TA.2024

Adapun upaya pengelolaan lingkungan pelabuhan telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 689 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (Ecoport). Hal tersebut sebagai evaluasi mandiri pelabuhan untuk memenuhi kriteria pengelolaan pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan pada pelabuhan melalui aplikasi SIRANI.

Sebagai informasi, para peserta yang hadir merupakan penyelenggara pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sedangkan pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Limbah di Pelabuhan Melalui Fasilitas Penerimaan (Reception Facilities) dan Pelaksanaan Evaluasi Mandiri Pengelolaan Pelabuhan Berwawasan Lingkungan (Ecoport) merupakan periode ke 1 (satu) di tahun 2024.

Evaluasi mandiri berfungsi sebagai upaya pelabuhan untuk mengidentifikasi dan menerapkan praktik pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan (ecoport), sehingga pelabuhan dapat menilai sejauh mana mereka telah memenuhi standar keberlanjutan lingkungan dan menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

“Melalui evaluasi mandiri ini, pelabuhan dapat langsung mengetahui area yang perlu ditingkatkan dan mengadopsi praktik-praktik yang lebih ramah lingkungan. Program ini bertujuan agar pelabuhan Indonesia dapat mencapai standar keberlanjutan dan memberikan dampak positif bagi ekosistem serta masyarakat sekitar,” pungkas ungkap Yan Prastomo Ardi.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Kemenhub RI / https://teropongrakyat.co/?p=15155&preview=true

Berita Terkait

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
BPPKB Banten DPAC Ciseeng Bangkit Rayakan HUT Pertama dengan Santunan Anak Yatim
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB