Diduga Keterlibatan Oknum Dishub, Sepanjang Jalan Jampea di Jadikan Parkir Liar

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Parkiran liar di Jalan Maqom Keramat Syech Sayyid Mbah Priuk, RW.1, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Diduga keterlibatan Oknum Dishub dan menimbulkan kemacetan panjang. Senin, 18/11/2024

Saat di temui sumber (red-tidak disebutkan) kepada redaksi teropongrakyat.co, Sumber mengiyakan bahwa parkir itu di pegang dengan IT (inisial).

“Parkir itu sudah lama bang, dulu saya sempet bantu-bantu disana tapi saya sudah tidak bekerja lagi. Perbulan satu mobil di kenakan biaya Rp 500.000,-  Abang hitung aja ada berapa mobil yang parkir disana, yang pegang IT bang, dulu dia bekas keluar dari penjara, namanya parkir liar pasti ada keterlibatan dishub. Ungkap Sumber kepada redaksi teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, redaksi teropongrakyat.co mendatangi kasie Derek Muhamad Untung. Dia menjelaskan bahwa itu bukan kewenangannya karena ada Kasatpel disetiap kecamatan.

Baca Juga:  Usai Ibadah Satgas Yonif 623 Berikan Pelayanan Kesehatan

“Coba Abang ke Zukifli, dia Kasatpel Dishub kecamatan Koja, karena disana ranah-nya beliau. Kalo kami hanya menunggu informasi dari Kasatpel setiap kecamatan yang ada di Jakarta Utara, bila ada kebutuhan untuk derek mereka akan menghubungi saya. Kata Untung, 18/11.

Diduga Keterlibatan Oknum Dishub, Sepanjang Jalan Jampea di Jadikan Parkir Liar - Teropongrakyat.co

Seperti tidak ada titik terang, redaksi mencoba mencari informasi lebih jauh untuk mendatangi kecamatan Koja. Terkesan menghindar dan tidak bisa di hubungi, Zukifli akhirnya mencoba untuk komonikasi melalui telepon agar bisa bertemu.

“Demi Allah bang, kami tidak terima duit, apapun kegiatan parkir Yang ada di sekitaran pintu masuk pelabuhan atau sekitar kecamatan Koja. Kalo sepanjang jalan Jampea itu ranah  pelabuhan bang, bukan ranah kami selaku dishub kecamatan Koja”. Tutup Zukifli kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas

Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

Juru parkir liar juga dapat dikenakan sanksi lain, Denda hingga Rp 20.000.000,- dan kurungan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

 

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Polsek Kepulauan Seribu Utara Gencarkan Patroli Malam dalam Operasi Berantas Jaya
Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Penghargaan kepada 36 Personel Berprestasi
Sinergi Pendidikan, Pemerintah, dan Dunia Usaha: Diklat Ahli Kepelabuhanan Angkatan ke-49 Kunjungi BUP PT Karya Citra Nusantara
International Day for Women in Maritime 2025, Kemenhub: Komitmen Dukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Dunia Maritim
Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 di Markas Kostrad
Peresmian Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Grup MIND ID oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)
Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Stadium 9, Pilih Mundur dari Politik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Utara Gencarkan Patroli Malam dalam Operasi Berantas Jaya

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:09 WIB

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:06 WIB

Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Penghargaan kepada 36 Personel Berprestasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:58 WIB

International Day for Women in Maritime 2025, Kemenhub: Komitmen Dukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Dunia Maritim

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:31 WIB

Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 di Markas Kostrad

Berita Terbaru