Dana Operasional Non Personal SD Disdik Kabupaten Tangerang Bocor

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, teropongrakyat.co – Hasil Investigasi dan Konfirmasi LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI (KPK) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang dinahkodai Syamsul Bahri ke beberapa narasumber terkait Belanja bantuan operasional non personal bidang sekolah dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Terjadi “Kebocoran Nilai Belanja”bahkan adanya dugaan double mata anggaran,akibatnya berpotensi rugikan keuangan Negara belasan miliar rupiah.

Dugaan kebocoran dana kegiatan yang dimaksud Ketua DPD LSMKPK dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Banten,sempat melayangkan surat kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Rabu 26/6/2024.

sayangnya surat tersebut sampai berita ini diturunkan belum juga dibalas dan ketika bertemu langsung Kabid SD mengatakan.

”Sudah saya didisposisikan ke Kasi Kesiswaan, Dadan”. Sementara itu, Dadan, sendiri ketika diminta tanggapannya justru mengarahkan ke Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Bidang GTK merupakan bidang penyusunan rencana pengadaan, penempatan dan pemerataan serta mutasi dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan berdasarkan data dan informasi.

Berdasarkan data yang dikantongi Ketua DPD LSMKPK dan juga Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Wilayah Provinsi Banten, Syamsul Bahri kepada sejumlah Awak Media menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun 2022 menerima dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sebesar Rp.474.137.000.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp.764.473.000.000.

Pengelolaan dana APBD tersebut diperuntukan untuk melaksanakan berbagai kegiatan guna menunjang maupun mendukung kelancaran peningkatan perekonomian suatu daerah.

Baca Juga:  BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

Fungsi otoritas APBD sebagai Standar melakukan pendapatan dan belanja di tahun berkenan serta sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah merancang berbagai kegiatan di tahun tersebut.

Dana APBD 2022 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebesar Rp.474.137.000.000, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terbagi melalui Jasa Penyedia sebesar Rp.97.009.000.000,dengan 229 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp.377.127.000.000, dengan 6 Paket Kegiatan.

Begitu pula Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.764.473.000.000,melalui Jasa Penyedia sebesar Rp.186.887.000.000, dengan 721 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp.577.585.000.000, dengan 15 Paket Kegiatan.

Dari jumlah dana yang diterima pihak Dinas Pendidikan kemudian terbagi dibeberapa bidang termasuk Bidang Sekolah Dasar.Salah satu kegiatan dibawah bidang sekolah dasar tahun 2022 dan tahun 2023 diantaranya:

(1).BELANJA BANTUAN OPERASIONAL NON PERSONAL.Tahun Anggaran 2022.

Diperuntukan: Belanja Bantuan operasional Non Personal. Mak:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.9.1.2.26.03.01.001.00953.Nilai Pagu: 38.517.900.000 dan (2). BELANJA NON PERSONIL JENJANG SD.Tahun Angaran 2023.

Diperuntukan: Belanja Non Personil untuk Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar Negeri.Mak MAK:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.8.1.0.20.20.10.063.00001dan Nilai Pagu: 32.894.484.000.

Belanja bantuan operasional non personal atau belanja non personil merupakan biaya yang dibutuhkan atau diperlukan untuk membiayai suatu kegiatan operasi non personalia.

Satu tahun anggaran sebagai bagian dari kesatuan dana pendidikan agar satuan pendidikan melakukan kegiatan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standart nasional pendidikan.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Biaya operasi non personalia pada SD lingkup Pemda dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan bantuan operasional sekolah yang dianggarkan APBN/APBD dalam rangka memenuhi standar minimal pendidikan dan standar nasional pendidikan.

Dana tersebut wajib mengatur pengunaan dananya sehingga tidak terjadi double penganggaran dan diatur oleh Kepala Dinas.

Syamsul Bahri juga mengatakan ke sejumlah Awak Media di Kota/ Kabupaten Tangerang, Dana ini diperuntukan untuk pembayaran gaji guru non pns SD Negeri, dengan jumlah sekitar 3.497 orang. ”Meski kami dipermainkan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak menyuruti kami melaporkan kasus ini kepihak hukum”,ucap Syamsul Bahri.

Awak Media ini sempat meminta tanggapan, Syamsul Bahri terkait dugaan kebocoran dana APBD yang dikelola Bidang SD Dinas Pendidika.

“Kan sudah saya sampaikan tadi pada saat saya diwawancarai oleh Awak Media Cetak dan Online kalau kasus ini melalui LSMKPK akan melaporkan kasusnya kepihak hukum, agar memberi efek jera kepada yang bersangkutan maupun pejabat lainya supaya dalam mengelola dana APBD tegak lurus bukan diselewengkan seperti yang terjadi disini”, Jelas Syamsul.

Lanjutnya, Tak itu saja dalam waktu dekat ini juga dirinya akan lakukan Jumpa Pers serta akan menyerahkan rilis laporannya ke sejumlah Awak Media.

(*/Rizky)

Berita Terkait

TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Setahun Bangkit dari Keterbatasan, Kampung Susun Bayam Rayakan Harapan Baru Bersama Wali Kota
Ratusan Sopir Angkot Blokade Jalan Raden Intan, Tolak Trans Jatim Koridor II
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:50 WIB

TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Selasa, 29 September 2026 - 17:29 WIB

Setahun Bangkit dari Keterbatasan, Kampung Susun Bayam Rayakan Harapan Baru Bersama Wali Kota

Berita Terbaru