Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, memasuki babak baru yang lebih serius.

Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAKORPAN Provinsi Riau resmi menyerahkan berkas laporan ke Sekretariat Istana Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara, Jumat (06/03/2026).

Langkah ini dilakukan setelah laporan sebelumnya yang diajukan ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan serius dalam dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rohil, termasuk dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang diduga dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk rekayasa STPLKB. Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius,” tegas Rahmad dalam konferensi pers di Jakarta.

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil? - Teropong Rakyat

FAKTA KUNCI YANG MENJADI SOROTAN

Berikut sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan dan sempat viral pada 2025:

1. Dugaan Kejanggalan SKPI SD dan SMP

Beberapa kejanggalan administratif ditemukan dalam dokumen pengganti ijazah pendidikan dasar:

Tahun kelulusan di SD tercatat 1962, sementara berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, sekolah disebut baru berdiri 1967.

Format dokumen tidak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dinilai tidak lengkap.

Terdapat klaim bahwa kepala sekolah menerbitkan dokumen tersebut di bawah tekanan, bahkan disebut terdapat rekaman yang menunjukkan hal tersebut.

2. Dugaan Kejanggalan Ijazah SMEA

Dokumen ijazah tingkat menengah kejuruan juga dipersoalkan:

Nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam arsip sekolah yang disebutkan.

Foto pada ijazah dalam posisi menyamping, tidak lazim dalam dokumen resmi.

Tinta dan stempel terlihat relatif baru, meskipun dokumen diklaim diterbitkan puluhan tahun lalu.

Materai yang digunakan tidak sesuai dengan periode penerbitan dokumen.

Baca Juga:  Kurir Bawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin di Vonis Bebas, Hakim: Tidak Ada Niat Jahat?

Terdapat perbedaan tanda tangan dan identitas pada dokumen yang beredar.

3. Dugaan Rekayasa STPLKB Kepolisian

Salah satu poin yang kini menjadi fokus laporan adalah STPLKB dari Polresta Pekanbaru yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.

Beberapa aspek yang dipersoalkan antara lain:

Keaslian tanda tangan aparat.

Pencantuman gelar akademik yang dianggap tidak lazim.

Watermark Polri yang diduga tidak sesuai dengan format resmi dokumen kepolisian.

Jika terbukti tidak sah, dokumen ini berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen negara.

SKENARIO YANG DIDUGA: REKAYASA LAPORAN KEHILANGAN

Rahmad Panggabean juga menyebut dugaan keterlibatan dua pihak lain dalam skenario laporan kehilangan yang menjadi dasar penerbitan dokumen pengganti:

Karmilasari – disebut memiliki hubungan keluarga

Ridho – seorang mahasiswa

Keduanya diduga terlibat dalam skenario pelaporan kehilangan dokumen untuk membuka jalan penerbitan dokumen pengganti.

Apabila terbukti benar, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen negara dan rekayasa administrasi publik.

POTENSI JERATAN HUKUM

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi nasional:

KUHP Nasional – UU No. 1 Tahun 2023

Pasal tentang pemalsuan surat atau dokumen otentik

Pasal penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik

Pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti dokumen palsu digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan publik, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

UU Administrasi Pemerintahan

Jika terdapat tekanan terhadap pejabat pendidikan dalam penerbitan dokumen, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

POLEMIK BARU: PELAPOR AWAL DINILAI “MANDUL”

Perkembangan baru muncul setelah pelapor awal kasus ini, Muhajirin Siringo-ringo, mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif dan fokus membangun daerah.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Rahmad Panggabean.

“Jika tidak benar, berarti laporan awal adalah fitnah. Jika benar, maka harus dituntaskan. Jangan menggantung perkara sebesar ini,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, beredar spekulasi mengenai dugaan adanya imbal balik tertentu agar laporan tidak dilanjutkan. Namun hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak Muhajirin terkait spekulasi tersebut.

Baca Juga:  Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan

KUHAP BARU: PELAPOR PALSU BISA DIPIDANA

Dalam perspektif hukum acara terbaru, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan kewajiban pelapor untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul:

Laporan palsu atau keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan menghambat penyidikan atau menarik laporan dengan motif melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Dalam KUHP Nasional, pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum juga memiliki ancaman pidana.

DAMPAK NASIONAL

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi polemik lokal di Kabupaten Rokan Hilir.

Isu ini menyentuh sejumlah aspek strategis nasional:

Integritas proses demokrasi Pilkada

Kredibilitas administrasi pendidikan nasional

Kewibawaan aparat penegak hukum

Kepercayaan publik terhadap institusi negara

Penyerahan laporan ke Sekretariat Istana Negara menandai eskalasi baru dalam kasus ini, sekaligus membuka kemungkinan adanya perhatian dan supervisi lebih tinggi terhadap proses hukum yang berjalan.

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil? - Teropong Rakyat

PESAN KERAS AKTIVIS

Rahmad Panggabean menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

“Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa pelaporan yang mengarah pada fitnah, juga harus ditindak. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.

Kini publik menunggu kejelasan:

Apakah penyelidikan akan dilanjutkan secara transparan?

Ataukah polemik ini kembali meredup tanpa kepastian hukum?

Yang jelas, dalam rezim hukum nasional yang baru berlaku, baik pemalsu dokumen maupun pelapor palsu sama-sama menghadapi risiko pidana berat.

Catatan Redaksi:

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima, kecuali pelapor awal, melalui panggilan whastaapnya berdurasi 2 menit, menyebutkan agar laporannya segerah diproses sesuai mekanisme penyelidikan/ penyidikan, tutup muhajirin siringo-ringo.
(Redaksi)

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Berita Terbaru