Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Satresnarkoba Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang remaja berinisial MFA (24), diamankan dari sebuah rumah di kawasan Desa Lumbangsari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penindakan pada, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 poket ganja seberat 10,13 gram, serta 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram, yang disimpan dalam mmicrotube. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Pangkostrad Tinjau Latihan Gabungan Bersama Super Garuda Shield (Latgabma SGS) Tahun 2024

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan,” kata AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersangka dilakukan secara sadar dengan memanfaatkan rumah sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Motif sementara yang bersangkutan adalah menguasai narkotika untuk diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Patroli Malam Ramadhan di Pulau Harapan Gencarkan Giat Cooling System Pasca Pemilu 2024

AKP Bambang menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara .

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai
Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan
Libur Long Weekend, Polres Malang Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata Pantai
Dandim 0833 Kota Malang Dampingi Wali Kota di Emba Run, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat
Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi
Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko
Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama
Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:44 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:30 WIB

Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:58 WIB

Libur Long Weekend, Polres Malang Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata Pantai

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:42 WIB

Dandim 0833 Kota Malang Dampingi Wali Kota di Emba Run, Dorong Gaya Hidup Sehat Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 05:07 WIB

Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:44 WIB