Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Pagar Laut Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.coBareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal pada Selasa (18/2/2025).

“Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik telah sepakat menetapkan empat tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan beberapa dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Menurut Djuhandhani, Arsin selaku terlapor diduga membuat dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Arsin disebut mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga terkait, hingga akhirnya terbit bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

44 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita

Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Baca Juga:  Pemotongan dan Pembagian Hewan Qurban di Masjid Jami Baitul Hikmah Blok A RW.08 Sunter Agung Berjalan Aman dan Lancar

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod,” ungkap Djuhandhani.

Penyidik juga menemukan beberapa rekening yang diduga terkait transaksi mencurigakan. Namun, Djuhandhani belum mengungkap identitas pemilik rekening, jumlah rekening yang disita, maupun total nilai keuangan yang terlibat.

“Saat ini kami masih mendalami aliran dana tersebut dan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang terjadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelantikan DPC PWDPI Sidoarjo : Komitmen Baru Untuk Jurnalisme Yang Berintegritas Dan Humanis
5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba
Galian C Diduga Kuat Tak Berijin Berkedok Cut And Fill
BKB Paud Edelweis Nagrak Mengikuti Kegiatan Porseni di Ancol Jakarta Utara
KONGRES PEJUANG PEREMPUAN INDONESIA (KPPI) 2025 “Merayakan Hari Kartini, Membangun Kolaborasi Perempuan untuk Indonesia Maju”
Guna Perkuat Jiwa Korsa dan Ketahanan Fisik, Yonif 310 Kostrad Rutin Latihan Ketahanan Mars
Teuku Akbar Akan Gelar Aksi Demo Berturut-turut Tuntut Keadilan Soal SPBU Geulumbuk
Permintaan Warga Desa Gorowong Kac.Parungpanjang Meminta Bupati Terpilih Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 08:17 WIB

Pelantikan DPC PWDPI Sidoarjo : Komitmen Baru Untuk Jurnalisme Yang Berintegritas Dan Humanis

Jumat, 25 April 2025 - 21:24 WIB

5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba

Jumat, 25 April 2025 - 19:30 WIB

Galian C Diduga Kuat Tak Berijin Berkedok Cut And Fill

Jumat, 25 April 2025 - 15:55 WIB

BKB Paud Edelweis Nagrak Mengikuti Kegiatan Porseni di Ancol Jakarta Utara

Jumat, 25 April 2025 - 01:22 WIB

Guna Perkuat Jiwa Korsa dan Ketahanan Fisik, Yonif 310 Kostrad Rutin Latihan Ketahanan Mars

Berita Terbaru

Breaking News

Galian C Diduga Kuat Tak Berijin Berkedok Cut And Fill

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:30 WIB