Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif, Tangerang Lahannya Mafia Migas

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, teropongrakyat.co – Praktek dugaan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Hukum Polrestabes Tangerang semakin subur. Hal ini karena diduga ada backingan aparat hukum, sehingga pelaku usaha solar semakin bebas melakukan tindakan penyelewengan.

Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co menemukan SPBU 34.151.28 Jl.Gatot Subroto Km.5 Jati Uwung Tangerang,Banten didapati 2 unit truck yakni 1 unit truck bak type cdd dan 1 unit truck jenis lohan sedang mengisi solar Rp 300.000,- yang dimuat ke dalam truck dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung sedotan dari pengisian BBM solar kendaraan tersebut.

Kendaraan Fuso Lohan yang sudah dimodifikasi menggunakan Nopol (A 9083 PC) truck jenis lohan dan Nopol (B 9101 EDH) truck box menjalankan aksinya dengan  memasuki Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.28 di Jalan Gatot Subroto, Jati Uwung, Kota Tangerang, dengan melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar dengan membayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali pengisian.

Baca Juga:  Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif, Tangerang Lahannya Mafia Migas - Teropong Rakyat

“Saat awak media konfirmasi kedua sopir tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengakui kalau truck tersebut dimiliki oleh Bos Pram dengan Nopol (B 9101 EDH) dan milik Bos Cemong dengan nopol (A 9083 PC).” Pungkas R

Pada kesempatan yang sama salah satu sopir tersebut mendatangi awak redaksi teropongrakyat.co, “Kita sudah kordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin lintasan dan rekan media juga sudah banyak yang komunikasi dengan bos saya” Kata sopir yang enggan menyebutkan namanya.

“armada tersebut silih berganti memasuki SPBU yang berada di wilayah Kota Tangerang meliputi SPBU Cikokol hingga SPBU Jati Uwung.” lanjut Sopir.

Jika dilihat banyak keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan yang merugikan negara, ” Seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, melalui BPH Migas nya segera menindak tegas para Mafia Migas serta Oknum APH yang membackup, siapa bermain, siapa Bertanggung jawab?”. Ucap kamper aktivis lingkungan hidup kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Kasad : Kualitas Perwira Harus Meningkat

Patut diketahui, tindakan Mafia Migas dan oknum pembackup sangat merugikan Negara dan implikasinya sudah tentu terhadap masyarakat kalangan bawah. Siapapun dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas kamper 22/24

Hingga berita ini di tayangkan pihak kepolisian belum memberikan jawaban terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan siapa oknum dibalik kegiatan ini.

(*/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru