Tangerang Lahan Basah Kartel Pil Koplo, Pemilik Akui Setor Uang Ke Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan. teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.
Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Seperti yang di akui pemilik toko di Jl. Raya Pakuhaji, Kayu Agung, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten 15520

“Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan bos, saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu juga urusan Bos saya” jelasnya (15/8)

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bos Pemilik Toko kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas mengiyakan bahwa, memang toko ini memang menjual.

“Kami memang jual bang, kalo Abang mau lintas ambil aja di toko, Abang gak perlu foto-foto, saya lagi sama APH (Aparat Penegak Hukum). Sudah Satu tahun tidak pernah ada yang foto-foto toko. Terserah Abang aja mau bagaimana. Ucap bos Toko (B) kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  DR ELVIRIADI,S.Pi.,M.Si SIAP SEBAGAI STAF AHLI BIDANG ORGANISASI DPP P3N CCI WILAYAH I

Tangerang Lahan Basah Kartel Pil Koplo, Pemilik Akui Setor Uang Ke Oknum Seragam Aktif - Teropong Rakyat

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media senin (15/8).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, (15/8) kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Matel di Kalideres Susah Hilang Karena Diduga Ketuanya dan Buser Berkawan Baik

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polsek Sepatan. Setali tiga uang. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Pemerhati lingkungan dan kesehatan lestari menjelaskan. “Ini jelas merugikan generasi muda kita, kenapa obat obatan ini selalu ada di setiap sudut Tangerang Selatan. Jika APH tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini berarti ada apa sebenarnya. Atau mereka menerima setoran dari pihak toko ??, ini jelas jadi pertanyaaan kami selaku pemerhati lingkungan dan kesehatan. Kami akan Surati Paminal Polda Metro Jaya atas kinerja Polsek Sepatan wilayah hukum polres tangerang selatan. Tutup lestari kepada awak media, kamis 15/8/24

(RQ)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot
BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak
Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Berita Terbaru

Breaking News

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB