APH Dan Satpol PP Tidur Siang, Toko Obat Keras Terbatas Bebas Di jagakarsa

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jagakarsa. teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Seperti yang di akui pemilik toko di Jalan Brigif Ciganjur, Cipedak, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

APH Dan Satpol PP Tidur Siang, Toko Obat Keras Terbatas Bebas Di jagakarsa - Teropong Rakyat

“Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan bos, saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu juga urusan Bos saya” jelasnya (29/7)

Baca Juga:  Megawati Datangi Kapolri Andai Hasto Diamankan, Aktivis 98: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media senin (29/7).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si,  (29/7) kepada go.teropongrakyat.co

Baca Juga:  Operasi DBHCHT di Turen dan Dampit: Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. Setali tiga uang. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Pemerhati lingkungan dan kesehatan lestari menjelaskan. “Ini jelas merugikan generasi muda kita, kenapa obat obatan ini selalu ada di setiap sudut kota jakarta selatan. Jika APH tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini berarti ada apa sebenarnya. Atau mereka menerima setoran dari pihak toko ??, ini jelas jadi pertanyaaan kami selaku pemerhati lingkungan dan kesehatan. Kami akan Surati Paminal Kapolda metro jaya atas kinerja Polsek Jagakarsa wilayah hukum polres jakarta selatan. Tutup lestari kepada awak media, senin 5/8/24

(*/Red)

Berita Terkait

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej
Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK
Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi
Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong
Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Warga Desak Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Tindak Penjual Obat Keras Golongan G
Dugaan Gudang Oli di Kosambi Disorot, Aparat Belum Beri Keterangan Resmi
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:51 WIB

Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru