Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Teropongrakyat.co – Rabu, 2 September 2026. Kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri (19), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Soleh, S.H., M.H., Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., dan Yudo Abimanyu Putro, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya kekerasan terhadap Ahmad Adzani saat proses penangkapan dan pemeriksaan. Mereka meminta agar seluruh proses tersebut dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Ahmad Adzani membantah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

Kuasa hukum menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, Ahmad justru berupaya melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat dalam tawuran.

Dalam peristiwa tersebut, Ahmad juga disebut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Tim kuasa hukum menyatakan telah menerima surat pernyataan tertulis dari kliennya mengenai kronologi kejadian berdasarkan versinya.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 18 Juli 2026 terkait dugaan tawuran antarkelompok pemuda di Lapangan Volly Kompleks UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan kuasa hukum, polisi mengamankan 19 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ahmad Adzani. Dari enam orang tersebut, dua orang kemudian disebut telah dipulangkan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang menurut keterangan klien mereka diduga terlibat sebagai pelaku utama dan hingga kini belum diamankan. Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, disebut telah dikonfirmasi dalam komunikasi dengan pihak penyidik.

Soroti Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Ahmad Adzani ketika proses penangkapan dan/atau pemeriksaan.

Kuasa hukum menyebut kliennya diduga mengalami tekanan serta dipaksa untuk memberikan pengakuan. Atas hal tersebut, mereka meminta agar prosedur penangkapan dan pemeriksaan dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Pihak keluarga juga menyampaikan keberatan terkait informasi yang mereka dengar mengenai adanya perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Mulyanto, orang tua Ahmad Adzani, mengaku melihat dan mendengar adanya perbedaan keterangan ketika mengikuti proses persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Mulyanto, perubahan keterangan tersebut perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Ini perkara anak saya. Kami berharap semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai fakta yang sebenarnya. Kalau memang ada kesalahan prosedur, kami meminta agar dapat diuji melalui jalur hukum,” ujar Mulyanto.

Diuji Melalui Praperadilan

Dengan mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menguji keberatan mereka terhadap proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan terhadap Ahmad Adzani.

Praperadilan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak kuasa hukum untuk memperoleh pemeriksaan terhadap prosedur yang mereka persoalkan.

Namun demikian, seluruh dugaan mengenai kekerasan, tekanan dalam pemeriksaan maupun dugaan perubahan dokumen yang disampaikan dalam siaran pers tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan keluarga. Hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Ahmad Adzani Al Asri juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

 

 

Berita Terkait

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:23 WIB

TNI – Polri

TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:11 WIB