Jakarta– Teropongrakyat.co – Rabu, 2 September 2026. Kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri (19), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Soleh, S.H., M.H., Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., dan Yudo Abimanyu Putro, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya kekerasan terhadap Ahmad Adzani saat proses penangkapan dan pemeriksaan. Mereka meminta agar seluruh proses tersebut dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Ahmad Adzani membantah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, Ahmad justru berupaya melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat dalam tawuran.
Dalam peristiwa tersebut, Ahmad juga disebut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Tim kuasa hukum menyatakan telah menerima surat pernyataan tertulis dari kliennya mengenai kronologi kejadian berdasarkan versinya.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 18 Juli 2026 terkait dugaan tawuran antarkelompok pemuda di Lapangan Volly Kompleks UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan kuasa hukum, polisi mengamankan 19 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ahmad Adzani. Dari enam orang tersebut, dua orang kemudian disebut telah dipulangkan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang menurut keterangan klien mereka diduga terlibat sebagai pelaku utama dan hingga kini belum diamankan. Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, disebut telah dikonfirmasi dalam komunikasi dengan pihak penyidik.
Soroti Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Ahmad Adzani ketika proses penangkapan dan/atau pemeriksaan.
Kuasa hukum menyebut kliennya diduga mengalami tekanan serta dipaksa untuk memberikan pengakuan. Atas hal tersebut, mereka meminta agar prosedur penangkapan dan pemeriksaan dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Pihak keluarga juga menyampaikan keberatan terkait informasi yang mereka dengar mengenai adanya perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mulyanto, orang tua Ahmad Adzani, mengaku melihat dan mendengar adanya perbedaan keterangan ketika mengikuti proses persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Mulyanto, perubahan keterangan tersebut perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Ini perkara anak saya. Kami berharap semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai fakta yang sebenarnya. Kalau memang ada kesalahan prosedur, kami meminta agar dapat diuji melalui jalur hukum,” ujar Mulyanto.
Diuji Melalui Praperadilan
Dengan mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menguji keberatan mereka terhadap proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan terhadap Ahmad Adzani.
Praperadilan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak kuasa hukum untuk memperoleh pemeriksaan terhadap prosedur yang mereka persoalkan.
Namun demikian, seluruh dugaan mengenai kekerasan, tekanan dalam pemeriksaan maupun dugaan perubahan dokumen yang disampaikan dalam siaran pers tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan keluarga. Hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.
Ahmad Adzani Al Asri juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**



























































