Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co –
Senin, 24 Agustus 2026 Marwah jurnalis sedang diuji. Dan Media Independen Online -MIO Indonesia tidak akan tinggal diam.

Seluruh jaringan MIO se-Indonesia hari ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh Hotman Paris Hutapea.

“Ini bukan soal dendam. Ini soal kehormatan profesi. Jangan ada tebang pilih, karena kita semua sama di mata hukum,” tegas Ketua Pimpinan Wilayah MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo.

Baca Juga:  Jika Lebanon Jadi Gaza Kedua, Dunia Kaga Sanggup, Bos PBB Tepok Jidat!

Edo, begitu ia disapa, adalah salah satu saksi dalam LP B/5298/VII/2026. Ia menyayangkan jika kabar mangkirnya terlapor dari 2 kali panggilan penyidik itu benar.

“Kalau sudah 2 kali dipanggil tidak datang, jemput paksa. Itu perintah undang-undang. Lihat Pasal 112 ayat 2 KUHAP dan Pasal 16 UU Polri. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Langkah MIO ini adalah lanjutan dari penyerahan surat ultimatum ke Polda Metro oleh Ketum MIO, AYS Prayogi. Kini bola panas ada di tangan Kapolri.

Ribuan jurnalis online se-Indonesia menunggu: Akankah hukum ditegakkan sesuai KUHAP dan Perkap, atau kembali kalah.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agu 2026 - 07:45 WIB