Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, pada Minggu (9/8).

“Pelaku AA suka berpindah pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Minggu. (23/08/2026).

Penangkapan itu berawal saat unit Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan Informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan hasil penyelidikan barang haram itu dari Jakarta Timur.

Baca Juga:  Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu

Kemudian tim melakukan pengembangan dan penyelidikan serta melakukan penyamaran ungkap narkoba di kawasan Jakarta Timur.

“Pelaku ini berhasil ditangkap dan saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dua klip narkotika jenis sabu di saku celana dengan berat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram,” kata Habibi.

Tim lalu melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat tertutup lainnya, serta menemukan empat paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram serta satu unit ponsel.

Baca Juga:  Senkom Mitra Polri Kecamatan Turen Hadiri Acara Pamit Kenal Kapolsek Turen

Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui mendapatkan sabu dari A (DPO).

Pelaku AA yang dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pelaku ini,” kata AKP Habibi.

Berita Terkait

Dari Pos Kulirik ke Gereja Dondobaga, Personel Damai Cartenz Sapa Anak-Anak Sekolah Minggu
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI
Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Terkendali, Aktivitas Kapal Container Berjalan Aman dan Lancar
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah
TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:37 WIB

Dari Pos Kulirik ke Gereja Dondobaga, Personel Damai Cartenz Sapa Anak-Anak Sekolah Minggu

Senin, 14 September 2026 - 12:00 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI

Senin, 14 September 2026 - 10:24 WIB

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

Senin, 14 September 2026 - 09:40 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 08:02 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

Senin, 14 Sep 2026 - 10:24 WIB