Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi patroli dan pengejaran lintas wilayah, petugas berhasil menggagalkan distribusi puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan dikirim ke luar wilayah Malang.

Penindakan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, bermula dari informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 00.15 WIB mengenai sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal di perbatasan Kabupaten Malang.

Kejar Hingga Wilayah Blitar

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, petugas menemukan mobil yang dimaksud melintas di wilayah Sumberpucung dan bergerak menuju Kabupaten Blitar. Karena kendaraan telah memasuki wilayah kerja Bea Cukai Blitar, dilakukan koordinasi cepat untuk memperlancar proses pengejaran.

Baca Juga:  Selain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri

Hasilnya, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti yang diamankan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Alphard dan Sport. Total barang bukti mencapai 2.550 bungkus atau sebanyak 49.400 batang rokok ilegal.

Potensi Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan

Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan sopir kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp36.948.400, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp73.519.000. Penerimaan dari sektor cukai sendiri memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Forum Ormas Babelan Bersatu Tolak Penolakan Cikarang Listrindo: Rencana Aksi Massa Menyusul

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa setiap keberhasilan menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan upaya menjaga hak negara yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Ia menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus mengoptimalkan pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, patroli lapangan, serta koordinasi lintas wilayah untuk memutus mata rantai distribusi Barang Kena Cukai ilegal.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai bentuk dukungan dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Berita Terkait

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi
Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah
Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:13 WIB

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat

Berita Terbaru