Malang | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi patroli dan pengejaran lintas wilayah, petugas berhasil menggagalkan distribusi puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan dikirim ke luar wilayah Malang.
Penindakan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, bermula dari informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 00.15 WIB mengenai sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal di perbatasan Kabupaten Malang.
Kejar Hingga Wilayah Blitar
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, petugas menemukan mobil yang dimaksud melintas di wilayah Sumberpucung dan bergerak menuju Kabupaten Blitar. Karena kendaraan telah memasuki wilayah kerja Bea Cukai Blitar, dilakukan koordinasi cepat untuk memperlancar proses pengejaran.
Hasilnya, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Barang bukti yang diamankan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Alphard dan Sport. Total barang bukti mencapai 2.550 bungkus atau sebanyak 49.400 batang rokok ilegal.
Potensi Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan
Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan sopir kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp36.948.400, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp73.519.000. Penerimaan dari sektor cukai sendiri memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa setiap keberhasilan menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan upaya menjaga hak negara yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Ia menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus mengoptimalkan pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, patroli lapangan, serta koordinasi lintas wilayah untuk memutus mata rantai distribusi Barang Kena Cukai ilegal.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai bentuk dukungan dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

























































