Skandal Izin di Pati Terkuak: Penggilingan Batu Diduga Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa OSS & PBG

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati .Teropongrakyat.co.— Praktik dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan penggilingan batu milik MN di Kecamatan Tayu, Pati, memicu kemarahan publik. Perusahaan berisiko tinggi itu diduga beroperasi tanpa izin wajib negara: OSS hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasus ini mencuat setelah laporan warga ditindaklanjuti awak media. Hasil penelusuran mengungkap fakta: perusahaan sebelumnya tidak terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, pendaftaran OSS diduga baru dilakukan setelah kasus ini viral.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai ini bukan kesalahan administratif biasa.
“Kalau baru daftar OSS setelah ketahuan, publik berhak tanya: di mana pengawasan Pemkab selama ini? Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Sukendar, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:  VRITIMES Memahami Grafik Rainbow Bitcoin: Alat Penting untuk Menentukan Waktu Investasi Terbaik

*Dugaan Pelanggaran Ganda*
Tak hanya OSS, perusahaan juga diduga belum mengantongi PBG atau eks-IMB. Padahal, setiap bangunan usaha wajib punya PBG sebelum beroperasi.
“Legalitas PT beda dengan legalitas bangunan. Punya izin usaha tidak otomatis melegalkan pabrik. Jika PBG tidak ada, operasionalnya ilegal,” kata Sukendar.

Menurutnya, pelanggaran izin berdampak pada keselamatan kerja, tata ruang, lingkungan, hingga potensi kerugian negara. Sanksi yang mengancam: peringatan tertulis, penghentian usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga:  CTP Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik & Balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H

*Desak Pemkab Bertindak*
BPI KPNPA RI mendesak APH dan instansi terkait mengaudit total legalitas perusahaan. Publik menunggu ketegasan Pemkab Pati.
“Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal aturan di Pati. Semua pelaku usaha wajib sama di hadapan hukum,” pungkas Rahmad.

Jika dugaan ini benar dan dibiarkan bertahun-tahun, yang dipertaruhkan adalah kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. **

Berita Terkait

Mikutopia Promo Separo, Diskon Tiket 50 Persen Bagi Pelajar se-Kota Batu, Mulai 18 Mei – 5 Juni 2026
IAPI Dorong Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia, Fokus pada Transparansi dan Kredibilitas Laporan ESG
Truk Penuh Antre, Depo Penuh! Anggota Logindo Tuntut Kejelasan Tanggung Jawab MSC
IPC TPK Dukung Pelindo Perkuat Peluang Kerja Sama Internasional dengan Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
IPC Terminal Petikemas Berhasil Menjaga Kinerja Operasional Secara Solid
Pt Akses Pelabuhan Indonesia Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Lean Six Sigma Spsl Group
Paguyuban Pedagang Daging “Desak” Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan
Jual Emas Indonesia Gaspol! Buyback Tinggi, Harga Murah, Target 100 Gerai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:42 WIB

Skandal Izin di Pati Terkuak: Penggilingan Batu Diduga Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa OSS & PBG

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:07 WIB

Mikutopia Promo Separo, Diskon Tiket 50 Persen Bagi Pelajar se-Kota Batu, Mulai 18 Mei – 5 Juni 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:07 WIB

IAPI Dorong Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia, Fokus pada Transparansi dan Kredibilitas Laporan ESG

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:48 WIB

Truk Penuh Antre, Depo Penuh! Anggota Logindo Tuntut Kejelasan Tanggung Jawab MSC

Rabu, 29 April 2026 - 14:41 WIB

IPC TPK Dukung Pelindo Perkuat Peluang Kerja Sama Internasional dengan Delegasi Amerika Serikat dan Estonia

Berita Terbaru