Pati .Teropongrakyat.co.— Praktik dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan penggilingan batu milik MN di Kecamatan Tayu, Pati, memicu kemarahan publik. Perusahaan berisiko tinggi itu diduga beroperasi tanpa izin wajib negara: OSS hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasus ini mencuat setelah laporan warga ditindaklanjuti awak media. Hasil penelusuran mengungkap fakta: perusahaan sebelumnya tidak terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, pendaftaran OSS diduga baru dilakukan setelah kasus ini viral.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai ini bukan kesalahan administratif biasa.
“Kalau baru daftar OSS setelah ketahuan, publik berhak tanya: di mana pengawasan Pemkab selama ini? Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Sukendar, Kamis (4/6/2026).
*Dugaan Pelanggaran Ganda*
Tak hanya OSS, perusahaan juga diduga belum mengantongi PBG atau eks-IMB. Padahal, setiap bangunan usaha wajib punya PBG sebelum beroperasi.
“Legalitas PT beda dengan legalitas bangunan. Punya izin usaha tidak otomatis melegalkan pabrik. Jika PBG tidak ada, operasionalnya ilegal,” kata Sukendar.
Menurutnya, pelanggaran izin berdampak pada keselamatan kerja, tata ruang, lingkungan, hingga potensi kerugian negara. Sanksi yang mengancam: peringatan tertulis, penghentian usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.
*Desak Pemkab Bertindak*
BPI KPNPA RI mendesak APH dan instansi terkait mengaudit total legalitas perusahaan. Publik menunggu ketegasan Pemkab Pati.
“Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal aturan di Pati. Semua pelaku usaha wajib sama di hadapan hukum,” pungkas Rahmad.
Jika dugaan ini benar dan dibiarkan bertahun-tahun, yang dipertaruhkan adalah kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. **



























































