Rahmad Sukendar Minta Klarifikasi Istana soal Isu Hoaks Libatkan Seskab dan Pangkopassus

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta .Teropongrakyat.co – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait beredarnya isu liar di media sosial yang menyeret nama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Panglima Komando Pasukan Khusus Djon Afriandi.

Rahmad menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya insiden penamparan di lingkungan Istana Kepresidenan tidak benar alias hoaks. Namun demikian, Rahmad menilai penting adanya kejelasan resmi dari pihak Istana agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Jangan sampai isu seperti ini menjadi bola liar di masyarakat. Apakah benar atau tidak, publik butuh kejelasan resmi agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujar Rahmad dalam keterangannya. Rabu (22/4/26).

Baca Juga:  PBB Menentang Penyimpangan Apapun Terhadap Prinsip Kebebasan Pers

Menurutnya, meskipun klarifikasi telah disampaikan oleh pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus), langkah tersebut belum cukup meredam persepsi publik yang sudah terlanjur terbentuk di ruang digital.

“Memang dari pihak Kopassus sudah menyampaikan bahwa itu hoaks, tapi akan lebih baik jika ada penjelasan langsung dari pihak Istana. Ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah,” tegasnya.

Isu Viral Picu Kegaduhan Publik
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebut adanya perselisihan fisik antara Teddy Indra Wijaya dan Djon Afriandi usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Kabar tersebut pertama kali muncul dari unggahan akun media sosial yang tidak terverifikasi, yang mengklaim adanya ketegangan terkait pengaturan waktu pertemuan hingga berujung pada dugaan tindakan fisik.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dari Salah Satu Petinggi Partai Politik di Bekasi di Laporkan ke Polda Metro Jaya

Namun, pihak Penerangan Kopassus dengan cepat memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong tanpa dasar yang jelas.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Rahmad Sukendar juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ketum BPIKPNPA RI menekankan bahwa penyebaran hoaks dapat merusak kepercayaan publik serta menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kita semua harus lebih cerdas dalam bermedia sosial. Jangan mudah percaya sebelum ada klarifikasi resmi dari sumber yang kredibel,” tutupnya.

(*)

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru