Jakarta.Teropongrakyat.co- Jakarta. Usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, agar tersangka kasus korupsi dapat menjalani tahanan rumah dengan kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara menuai kritik tajam dari kalangan pengamat.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Yohanes, usulan tersebut memperlihatkan cara pandang yang keliru terhadap sistem hukum karena membuka ruang kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Usulan itu tidak substantif dan justru mencedrai prinsip good governance. Pemberantasan korupsi tidak boleh diperlakukan seperti transaksi yang bisa dinegosiasikan. Jika tersangka bisa membayar untuk mendapatkan status tahanan rumah, maka pesan moral dari penegakan hukum menjadi hilang,” tegas Yohanes Oci (25/3).
Ia menilai gagasan tersebut berbahaya karena dapat menormalisasi praktik hukum yang diskriminatif, di mana tersangka yang memiliki kemampuan finansial dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan dengan tersangka lain.
Lebih jauh, Yohanes menyebut wacana tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembredelan hukum, khususnya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Jika tersangka korupsi dapat membeli kelonggaran penahanan, maka itu bukan lagi penegakan hukum yang tegas. Itu justru menjadi bentuk pembredelan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena negara seolah membuka ruang kompromi terhadap kejahatan yang merugikan publik,” ujarnya.
Yohanes menegaskan bahwa semangat utama pemberantasan korupsi adalah menciptakan efek jera serta menjaga integritas sistem hukum. Karena itu, setiap kebijakan atau wacana yang berpotensi melemahkan pesan tersebut harus dikritisi secara serius.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan sistem penegakan hukum, bukan gagasan yang berpotensi melemahkan integritas proses hukum. Negara harus berdiri tegas di hadapan pelaku korupsi, bukan memberikan celah yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka kasus korupsi yang ingin menjalani tahanan rumah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk kompensasi agar negara tidak dirugikan.
Namun usulan tersebut memicu kritik karena dinilai berpotensi menciptakan preseden bahwa kebebasan atau kelonggaran penahanan dapat diperoleh melalui kemampuan finansial, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum.**























































