Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Teropongrakyat.co ||Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, Astika Wahyu Aji, SH., M.Psi.T, bersama dengan rekan dari LBH Putra Bhayangkara yaitu Untung Sudarsono, SH dan Salindro Adiyanto, SH., MH, menyampaikan kecaman keras atas tindakan diduga sengaja menyembunyikan aset eksekusi oleh Termohon Eksekusi HS. Aset yang menjadi objek eksekusi berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dibacakan pada hari Jumat (27/2/2026) di rumah Termohon HS yang berlokasi di Pasar Kemis, Kota Tangerang. Meskipun Pengadilan Tigaraksa telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan upaya sita, Termohon HS menunjukkan iktikad buruk dengan tidak mengungkapkan lokasi aset-aset tersebut kepada petugas pengadilan yang datang melaksanakan tugas.

Bertindak sebagai saksi dan pendamping dalam proses eksekusi tersebut adalah berbagai pihak terkait, antara lain tim hukum dari pemohon bernama Tika, Kapolsek dan Wakapolsek beserta jajarannya dari Polsek Pasar Kemis, Ketua RT setempat, pengurus Pokdarwis daerah tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tim eksekusi dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan menjadi bukti objektif terkait kondisi yang terjadi saat upaya sita dilakukan.

Baca Juga:  Turnamen Golf Di Gading Raya Padang Golf Disponsori Oleh BRI Branch Office Gading Serpong

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana berdasarkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tindakan menyembunyikan atau memindahkan barang yang akan disita oleh pengadilan termasuk pelanggaran pidana serius dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pasal 284 UU 1/2023 (Perusakan atau Penghilangan Barang Sitaan): Siapa saja yang sengaja menyembunyikan barang yang ditetapkan untuk sitaan dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 282 UU 1/2023 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Perlawanan terhadap Pejabat Umum): Tindakan menghalangi petugas pengadilan dalam melaksanakan tugas eksekusi termasuk bentuk perintangan proses peradilan.

Baca Juga:  Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa

“Kami memperingatkan Termohon HS bahwa menyembunyikan aset bukan hanya masalah perdata, melainkan telah masuk ke ranah kriminal. Jika dalam waktu dekat objek eksekusi tidak diserahkan secara kooperatif, kami tidak akan segan untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian. Negara tidak boleh dikalahkan oleh pihak yang mencoba mengangkangi putusan pengadilan yang sah,” ujar Untung Sudarsono, SH dari LBH Putra Bhayangkara.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai aturan, dengan dukungan dari berbagai institusi terkait untuk menjaga keabsahan hukum dalam setiap langkah yang diambil.

Penulis : Yordani

Berita Terkait

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa
Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat
Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter
Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 
Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan
Kasus Dugaan Perselingkuhan W dan O Kembali Disorot, Teman Lama Minta Proses Hukum Segera Dituntaskan
Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara
Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa

Selasa, 1 September 2026 - 20:13 WIB

Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat

Selasa, 1 September 2026 - 18:15 WIB

Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 05:48 WIB

Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan

Berita Terbaru