Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Teropongrakyat.co ||Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, Astika Wahyu Aji, SH., M.Psi.T, bersama dengan rekan dari LBH Putra Bhayangkara yaitu Untung Sudarsono, SH dan Salindro Adiyanto, SH., MH, menyampaikan kecaman keras atas tindakan diduga sengaja menyembunyikan aset eksekusi oleh Termohon Eksekusi HS. Aset yang menjadi objek eksekusi berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dibacakan pada hari Jumat (27/2/2026) di rumah Termohon HS yang berlokasi di Pasar Kemis, Kota Tangerang. Meskipun Pengadilan Tigaraksa telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan upaya sita, Termohon HS menunjukkan iktikad buruk dengan tidak mengungkapkan lokasi aset-aset tersebut kepada petugas pengadilan yang datang melaksanakan tugas.

Bertindak sebagai saksi dan pendamping dalam proses eksekusi tersebut adalah berbagai pihak terkait, antara lain tim hukum dari pemohon bernama Tika, Kapolsek dan Wakapolsek beserta jajarannya dari Polsek Pasar Kemis, Ketua RT setempat, pengurus Pokdarwis daerah tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tim eksekusi dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan menjadi bukti objektif terkait kondisi yang terjadi saat upaya sita dilakukan.

Baca Juga:  Semen Merah Putih Tingkatkan Standar Konstruksi dengan Program Sertifikasi Pekerja Profesional

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana berdasarkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tindakan menyembunyikan atau memindahkan barang yang akan disita oleh pengadilan termasuk pelanggaran pidana serius dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pasal 284 UU 1/2023 (Perusakan atau Penghilangan Barang Sitaan): Siapa saja yang sengaja menyembunyikan barang yang ditetapkan untuk sitaan dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 282 UU 1/2023 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Perlawanan terhadap Pejabat Umum): Tindakan menghalangi petugas pengadilan dalam melaksanakan tugas eksekusi termasuk bentuk perintangan proses peradilan.

Baca Juga:  Pelantikan panglima TNI Pertama Jenderal Soedirman di Yogyakarta pada tanggal 28 Juni 1947 

“Kami memperingatkan Termohon HS bahwa menyembunyikan aset bukan hanya masalah perdata, melainkan telah masuk ke ranah kriminal. Jika dalam waktu dekat objek eksekusi tidak diserahkan secara kooperatif, kami tidak akan segan untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian. Negara tidak boleh dikalahkan oleh pihak yang mencoba mengangkangi putusan pengadilan yang sah,” ujar Untung Sudarsono, SH dari LBH Putra Bhayangkara.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai aturan, dengan dukungan dari berbagai institusi terkait untuk menjaga keabsahan hukum dalam setiap langkah yang diambil.

Penulis : Yordani

Berita Terkait

Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri
Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS
Sengketa Lahan di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Soroti Kejanggalan Klaim Pembelian
Misteri “Cobra Lily”: Tanaman Karnivora yang Mirip Ular Berbisik  
Istri Musisi Lokal Aryo Kempes Diduga Pinjam Nama Orang Untuk Pinjol, Demi Modus Penipuan
Kabel Internet Semrawut di Simpang Lima Semper Dinilai Membahayakan, Warga Minta Penertiban Tegas

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23 WIB

Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Rabu, 15 April 2026 - 15:55 WIB

Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri

Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB

Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS

Selasa, 14 April 2026 - 19:58 WIB

Sengketa Lahan di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Soroti Kejanggalan Klaim Pembelian

Berita Terbaru