PWI Bekasi Raya Nilai Pengelola Anti-Transparansi (potret:ilustrasi)
KOTA BEKASI, teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang wartawan meliput langsung ke lokasi pasca peristiwa longsor.
Larangan tersebut disampaikan oleh petugas keamanan di pos pintu masuk TPST Bantargebang dengan alasan wartawan harus terlebih dahulu mengajukan izin melalui prosedur administratif dan surat resmi.
“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (11/1/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam situasi darurat yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.
Menurut Ade, TPST Bantargebang merupakan fasilitas publik yang pengelolaannya memiliki konsekuensi besar bagi warga sekitar, sehingga akses informasi harus dibuka seluas-luasnya.
“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Itu fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Ade.
Ia menambahkan, penutupan akses peliputan dengan dalih SOP justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip keterbukaan informasi publik.
“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya disampaikan versi resmi. Ini preseden buruk bagi transparansi,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya menyatakan akan menempuh langkah komunikasi resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengelola TPST Bantargebang agar hak-hak jurnalistik dihormati.
“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika diperlukan, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” kata Ade.
PWI Bekasi Raya menegaskan, masyarakat berhak mengetahui kondisi faktual TPST Bantargebang, termasuk tingkat keamanan pasca longsor serta sejauh mana pengelolaan fasilitas tersebut sebanding dengan risiko lingkungan yang harus ditanggung warga Kota Bekasi.
Penulis : Yadi























































