Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Teropongrakyat.co – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Koramil Sukun Bersama Warga Gelar Karya Bhakti dan Penanaman Pohon

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Bakti Sosial Ramadhan Berkah Kapolres Bagikan Sembako di Muara Angke

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

Berita Terkait

TMMD Ke-129 TA 2026 Terus Bergerak! Rehab MCK di Kampung Sesor Wujud Nyata Pengabdian TNI Bersama Rakyat
Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional
Polres Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI
Perkuat Sinergi dengan TKBM, Kapolres Priok Gelar JJOS dan Ajak Jaga Stabilitas Kamtibmas Pelabuhan
1.173 Capaja TNI-Polri, Terima Pembekalan dari Menhan RI, Panglima TNI dan Kapolri
Transformasi Pelayanan Publik, Kapolres Batu Resmikan Ruang SPKT Modern dan Nyaman
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Nobar Pertandingan Piala Dunia 2026 di Kabupaten Puncak Jaya

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

TMMD Ke-129 TA 2026 Terus Bergerak! Rehab MCK di Kampung Sesor Wujud Nyata Pengabdian TNI Bersama Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polres Priok Intensifkan Patroli JJOS Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:48 WIB

Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:04 WIB

Perkuat Sinergi dengan TKBM, Kapolres Priok Gelar JJOS dan Ajak Jaga Stabilitas Kamtibmas Pelabuhan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

Kamis, 16 Jul 2026 - 09:48 WIB