Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Teropongrakyat.co – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Prajurit Lintas Udara 432 Sigap Menjaga Keamanan Wilayah Nduga, Papua

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Koops TNI Habema Hadirkan Kampung Hitadipa Damai di Papua: Meneguhkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

Berita Terkait

Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit dalam Complex Warfare Course di Batujajar
TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai
Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya
Ketua Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika Dukung Upaya Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Satpam dan Pekerja Bersama Jaga Kamtibmas
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Hari Keenam Belas Penanganan Gempa NTT, 8.126 Personel TNI Dikerahkan dan 1.011,756 Ton Bantuan Disalurkan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit dalam Complex Warfare Course di Batujajar

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Ketua Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika Dukung Upaya Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Satpam dan Pekerja Bersama Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka

Senin, 31 Agu 2026 - 18:15 WIB