Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Terooongrakyat.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.517 kasus narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.054 tersangka dengan barang bukti narkotika seberat 387,34 kilogram.

Hal tersebut disampaikan Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald T.S. Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

“Selama tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.517 laporan polisi dengan total 2.054 tersangka,” ujar Reonald.

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, dari total tersangka tersebut terdiri atas 1.870 laki-laki dan 184 perempuan, termasuk 8 warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga:  Muswil X LDII DKI Jakarta Jadi Momentum Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

“Barang bukti yang berhasil disita mencapai 387,34 kilogram, dengan nilai ekonomis sekitar Rp125,65 miliar, dan diperkirakan telah menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Dedy.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 60,33 kg sabu, 95 kg ganja, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras daftar G, serta narkotika jenis lain seperti tembakau sintetis, etomidate, hingga kokain.

Dalam periode tersebut, polisi juga mengungkap empat kasus menonjol, yakni pengungkapan ganja 14,6 kg di Bekasi Timur, sabu 20,1 kg jaringan Pekanbaru–Jakarta, 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta, serta ganja 16,29 kg di wilayah Depok.

Baca Juga:  Pemimpin Cabang BRI KC Balaraja Serahkan Hadiah kepada Juara Turnamen Badminton

Polisi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan khusus pada perayaan malam Tahun Baru. Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar berstatus DPO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menutup konferensi pers, Reonald mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB