Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan Keuntungan

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Satgas Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bersama dengan Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang.

SA merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

SA telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Bulan Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024. Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian Tim membawa tersangka SA ke KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI. Ia juga menyatakan tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Sejauh ini, pihaknya sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan.

Baca Juga:  Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset

”Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan,” tegas Rasio Sani dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Red)

Berita Terkait

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara
Pameran EDRR Indonesia 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Kebencanaan dan Workshop Sistem Peringatan Dini
PTP Nonpetikemas Cetak Kinerja Gemilang di Semester I 2025: Throughput Melonjak, Target 2025 Optimis Tercapai
SDN Semper Timur 01 Gelar Outing Class: Edukasi Anti-Cyber Bullying dan Wisata Sejarah ke Museum Bahari
Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa
Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:08 WIB

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:03 WIB

Pameran EDRR Indonesia 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Kebencanaan dan Workshop Sistem Peringatan Dini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:26 WIB

PTP Nonpetikemas Cetak Kinerja Gemilang di Semester I 2025: Throughput Melonjak, Target 2025 Optimis Tercapai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:20 WIB

SDN Semper Timur 01 Gelar Outing Class: Edukasi Anti-Cyber Bullying dan Wisata Sejarah ke Museum Bahari

Berita Terbaru