Sidang Lapangan Sengketa Rumah di Komplek Gaya Motor, Semper Timur: Hakim Lakukan Pemeriksaan Objek Sengketa

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Hari ini, Senin (1/9/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lapangan terkait perkara sengketa rumah di Komplek Gaya Motor, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing. Sidang ini tercatat dengan Nomor Perkara: 148/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. Senin, (01/08/2025).

Tiga hakim beserta panitera hadir langsung untuk meninjau objek yang dipermasalahkan.

Sidang Lapangan Sengketa Rumah di Komplek Gaya Motor, Semper Timur: Hakim Lakukan Pemeriksaan Objek Sengketa - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Sidang Lapangan Sengketa Rumah di Komplek Gaya Motor, Semper Timur: Hakim Lakukan Pemeriksaan Objek Sengketa - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iin, anak dari pemilik rumah Haji Ibu Robama, menjelaskan bahwa tujuan sidang lapangan ini adalah memastikan keberadaan objek tanah dan rumah yang sedang disengketakan.

“Tadi pihak pengadilan negeri sudah datang, tiga hakim dan panitera hadir semua. Mereka ingin melihat langsung apakah objek sengketa ini benar ada dan nyata. Ternyata memang ada di sini, dan itu menjadi tambahan bukti untuk kami menggugat secara perdata di pengadilan negeri,” ujar Iin.

Iin juga menyoroti kejanggalan dalam proses peralihan sertifikat. Menurutnya, meski sertifikat pernah berubah, namun objek tanah belum pernah dikuasai pihak lain. “Kalau sertifikat berubah, tapi objek tanahnya belum dikuasai, ya saya pikir belum sah soal peralihannya,” tambahnya.

Baca Juga:  HOKA Bondi 9 Experience: Sensasi Lari dengan Teknologi Mutakhir, Ada Personalized Laser Engraving!

Ia menuturkan, saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB), ayahnya dalam kondisi berhutang dan prosesnya hanya sepihak. “Ayah saya meninggal tahun 1999, sementara peralihan dilakukan tahun 2006 tanpa melibatkan ahli waris. Menurut ahli pertanahan, itu tidak sah karena ibu saya masih hidup. Jadi prosesnya sepihak,” tegas Iin.

Selain itu, Iin juga menyebut ada kejanggalan dalam pembuatan surat ukur tanah. “Seharusnya batas tanah dijelaskan oleh penjual sah. Tapi yang terjadi, surat ukur malah dirubah sepihak. Itu kan jadi masalah,” katanya.

Suami Iin, Adjian Ismail, turut memberikan komentar. Ia menyebut sidang lapangan ini sebagai fase akhir perjuangan mereka. “Ini fase terakhirlah dari pertempuran panjang yang melelahkan. Alhamdulillah ibu kami masih sehat, tadi juga ditanya hakim dan bisa menjawab dengan baik. Yang kami inginkan hanya keadilan, karena kejanggalannya terlalu banyak,” ujarnya.

Baca Juga:  PAMERAN INDO LEATHER & FOOTWEAR (ILF) DAN INDO GARMENT TEXTILE (IGT) EXPO 2025 OPENING CEREMONY

Adjian menegaskan, pihaknya akan terus membuktikan adanya cacat hukum dalam AJB maupun sertifikat yang dipermasalahkan termadsut Hak Guna Bangunan (HGB). “Bukan kami yang menilai, tapi ahli yang sudah kami hadirkan di persidangan. Semoga semua sehat, semua ada hikmahnya,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/9/2025) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum, sekaligus tambahan bukti dari pihak terkait.

Sementara itu, Haji Ibu Robama selaku pemilik rumah menegaskan tidak pernah menjual rumahnya kepada siapapun. “Harapan saya cuma satu, rumah ini jangan sampai hilang. Saya sudah tinggal di sini sejak 1981,” tegasnya.

Berita Terkait

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terbaru