Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” Katanya.

Menurut Kombes Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion

Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1 - Teropongrakyat.co

Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalah.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” Kata dia.

Baca Juga:  Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap "PTSL" Rawan Pungli, Badan Pertanahan Nasional "BPN" Harus Tindak Tegas

Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata Dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk
Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa
Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:52 WIB

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 November 2024 - 11:09 WIB

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang

Jumat, 22 November 2024 - 10:59 WIB

Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Jumat, 22 November 2024 - 09:52 WIB

Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Berita Terbaru

Breaking News

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:52 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:33 WIB