Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” Katanya.

Baca Juga:  Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

Menurut Kombes Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion

Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1 - Teropong Rakyat

Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalah.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” Kata dia.

Baca Juga:  PWI Pusat dan PWI Kalsel Persiapkan HPN 2025, Pastikan Kehadiran Presiden

Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata Dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital
Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya
Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas
Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel
Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+
Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara
Apresiasi Nasabah, BRI KC Jakarta Jelambar Serahkan Hadiah Motor Pemenang Program PHS
BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:32 WIB

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:50 WIB

Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:18 WIB

Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:08 WIB

Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:15 WIB

Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+

Berita Terbaru