PWI Pimpinan. HCB Sah Berdasarkan SK. Kemenkumham RI, Imbauan Zulmansyah Tak Ada Dasar Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun (HCB) sampai saat ini masih merupakan PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dengan No AHU – 0000258-AH. 01.08 Tahun 2024.

Sedangkan PWI versi KLB dibawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang, merupakan PWI Abal Abal, lantaran hanya berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar secara tidak sah dan tidak Korum, karena tidak dihadiri oleh 2/3 Ketua Propinsi se – Indonesia, sesuai dengan PD/PRT PWI. Hal itu ditegaskan Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST kepada wartawan belum lama ini.

Statmen yang keluar dari Ketua PWI Sumsel yang sah Hasil Konfrensi PWI Propinsi Sumsel tahun 2024 itu lantaran adanya himbauan yang keluar dari PWI Persi KLB yang memberikan imbauan kepada Pemprop Pemkab/Pemkot se Sumsel agar Tidak Memberi Rekomendasi Segala Bentuk Kegiatan PWI HCB.

“Himbauan Zulmansah itu tentunya tidak tepat dan tidak mendasar. Apalagi, sudah sama sama kita ketahui mereka hanya mengaku sebagai ketua PWI versi KLB yang digelar secara tidak sah dan tidak Korum. Lebih – lebih mereka tidak terdaftar di Kemkumham RI,” tegas Kurnaidi.

Baca Juga:  ALLPrint, PRO AVL, ALLPack, dan SIAL InterFOOD 2025 Siap Majukan Industri Mamin, Kemasan, dan Percetakan

Lebih lanjut dikatakan Kurnaidi, dirinya agak merasa bingung dengan tindakan – tindakan yang dilakukan oleh oknum oknum yang mengaku pengurus PWI versi KLB. Apalagi menurutnya, orang orang sekelas Zulmansyah dan kawan kawan itu merupakan orang – orang intelek yang pastinya mengerti soal aturan organisasi.

“Kalau kita nilai, tindakan oknum oknum yang mengaku Pengurus PWI versi KLB ini sangat lucu. Padahal sangat jelas, sekecil apapun itu organisasi yang sah pastinya terdaftar di Kemenkumham RI dan punya no AHU. Dan disini sudah jelas yang sama sama kita ketahui, kepengurusan PWI HCB yang terdaftar di Kemenkumham RI dan hasil Kongres di Bandung 2023 kemarin, jadi sudah jelas PWI yang sah itu PWI dibawah kepemimpinan HBC,” kata Kurnaidi.

Lebih lanjut, Kurnaidi, menegaskan kepada 17 Pengurus PWI di kabupaten dan kota di Sumsel dan semua anggota PWI Sumsel, untuk tidak perlu khawatir dan menangapi adanya himbauan yang dilakukan oleh Zulmansah Segadang yang mengatas namakan ketua umum PWI pusat, Sebab menurutnya, pemerintah dan masyarakat pasti jauh lebih cerdas untuk menilai mana PWI yang sah dan mana PWI yang Abal Abal, bagi saya anggota PWI Sumsel yang bergabung dengan PWI versi KLB semuanya akan dipecat dan di cabut KTA nya untuk anggota biasa itu wewenang PWI pusat namun anggota mudah itu wewenang PWI Sumsel sendiri,” tegasnya dengan nada geram.

Baca Juga:  Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

“Kita yakin yang duduk di pemerintahan baik kabupaten Kota di Sumsel semua orang orang cerdas. Dan mereka pasti bisa membedakan mana PWI yang sah mana PWI yang Abal Abal. Apalagi kita sudah mengirimkan surat dan SK. Kemenkumham RI kepada semua instansi Pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan masyarakat luas. Jadi saya rasa semuanya sudah jelas, bahwa PWI yang sah itu PWI dibawah kepemimpinan HCB,” tegas Kurnaidi.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB