PWI Pimpinan. HCB Sah Berdasarkan SK. Kemenkumham RI, Imbauan Zulmansyah Tak Ada Dasar Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun (HCB) sampai saat ini masih merupakan PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dengan No AHU – 0000258-AH. 01.08 Tahun 2024.

Sedangkan PWI versi KLB dibawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang, merupakan PWI Abal Abal, lantaran hanya berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar secara tidak sah dan tidak Korum, karena tidak dihadiri oleh 2/3 Ketua Propinsi se – Indonesia, sesuai dengan PD/PRT PWI. Hal itu ditegaskan Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST kepada wartawan belum lama ini.

Statmen yang keluar dari Ketua PWI Sumsel yang sah Hasil Konfrensi PWI Propinsi Sumsel tahun 2024 itu lantaran adanya himbauan yang keluar dari PWI Persi KLB yang memberikan imbauan kepada Pemprop Pemkab/Pemkot se Sumsel agar Tidak Memberi Rekomendasi Segala Bentuk Kegiatan PWI HCB.

“Himbauan Zulmansah itu tentunya tidak tepat dan tidak mendasar. Apalagi, sudah sama sama kita ketahui mereka hanya mengaku sebagai ketua PWI versi KLB yang digelar secara tidak sah dan tidak Korum. Lebih – lebih mereka tidak terdaftar di Kemkumham RI,” tegas Kurnaidi.

Baca Juga:  Yonif 501 Kostrad Rayakan HUT ke-64 Gelar Wayang Kulit dan Aksi Sosial

Lebih lanjut dikatakan Kurnaidi, dirinya agak merasa bingung dengan tindakan – tindakan yang dilakukan oleh oknum oknum yang mengaku pengurus PWI versi KLB. Apalagi menurutnya, orang orang sekelas Zulmansyah dan kawan kawan itu merupakan orang – orang intelek yang pastinya mengerti soal aturan organisasi.

“Kalau kita nilai, tindakan oknum oknum yang mengaku Pengurus PWI versi KLB ini sangat lucu. Padahal sangat jelas, sekecil apapun itu organisasi yang sah pastinya terdaftar di Kemenkumham RI dan punya no AHU. Dan disini sudah jelas yang sama sama kita ketahui, kepengurusan PWI HCB yang terdaftar di Kemenkumham RI dan hasil Kongres di Bandung 2023 kemarin, jadi sudah jelas PWI yang sah itu PWI dibawah kepemimpinan HBC,” kata Kurnaidi.

Lebih lanjut, Kurnaidi, menegaskan kepada 17 Pengurus PWI di kabupaten dan kota di Sumsel dan semua anggota PWI Sumsel, untuk tidak perlu khawatir dan menangapi adanya himbauan yang dilakukan oleh Zulmansah Segadang yang mengatas namakan ketua umum PWI pusat, Sebab menurutnya, pemerintah dan masyarakat pasti jauh lebih cerdas untuk menilai mana PWI yang sah dan mana PWI yang Abal Abal, bagi saya anggota PWI Sumsel yang bergabung dengan PWI versi KLB semuanya akan dipecat dan di cabut KTA nya untuk anggota biasa itu wewenang PWI pusat namun anggota mudah itu wewenang PWI Sumsel sendiri,” tegasnya dengan nada geram.

Baca Juga:  Temui Personel yang Jadi Penggali Kubur, Kapolri : Terus Menjadi Polisi Baik untuk Masyarakat

“Kita yakin yang duduk di pemerintahan baik kabupaten Kota di Sumsel semua orang orang cerdas. Dan mereka pasti bisa membedakan mana PWI yang sah mana PWI yang Abal Abal. Apalagi kita sudah mengirimkan surat dan SK. Kemenkumham RI kepada semua instansi Pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan masyarakat luas. Jadi saya rasa semuanya sudah jelas, bahwa PWI yang sah itu PWI dibawah kepemimpinan HCB,” tegas Kurnaidi.

Berita Terkait

Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal
Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir
APJII Dorong Stabilitas Jaringan Internet Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Iran Memanas! Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Usai Ayahnya Tewas dalam Serangan
Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:14 WIB

Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:58 WIB

APJII Dorong Stabilitas Jaringan Internet Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:31 WIB

Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru