Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co || Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di RT 03/RW 01, Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat, menggelar demonstrasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu, (5/2/25). Mereka menuntut keadilan atas sengketa tanah yang mereka hadapi. Aksi demo ini sudah dilakukan beberapa hari mulai dari hari Senin.

Para ahli waris, didampingi kuasa hukumnya Dr. Stephanus Pelor, SH, MH dan Andryan, SH, mengajukan permohonan agar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Arta Theresia SH, MH, yang menangani kasus ini, memutus perkara dengan adil dan berpihak pada pemilik tanah sebenarnya. Mereka merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena penyitaan tanah yang dianggap tanpa dasar hukum.

Baca Juga:  Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Menurut Andryan, permasalahan bermula dari permohonan Hak atas Tanah Girik 939 Persil 14 dan Girik 939 Persil 18 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memenangkan gugatan para ahli waris, menyatakan para tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan tanah tersebut milik penggugat.

Pada kesempatan kali ini juga Andryan menambahkan “hari ini kita mengirimkan surat ketiga tentu akan kita lakukan sampai perkara ini diputus dalam memperjuangkan ini kita tidak main-main. Mengawal putusan perkara Perdata 370 PN Jakarta Barat”, ujarnya.

Andryan juga meminta kepada para media yang hadir pada hari ini untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait yaitu Kejakasaan Negri Jakarta Pusat untuk mengkonfirmasi apakah benar tidak memiliki dokument sita 304, BPN Jakarta Barat memiliki kewenangan memblokir Girik dan kami juga berharap kepada rekan media dapat masuk ke Pengadilan Tinggi DKI apakah bukti copy diatas copy dapat dijadikan dasar untuk membenarkan putusan.

Baca Juga:  FORUM BUMI: PERINGATAN MENGENAI BAHAYA PUNAHNYA KEANEKARAGAMAN HAYATI

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R SH, MH, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan berkas. Hasil putusan sidang akan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Aksi demonstrasi ini menandai eskalasi konflik tanah yang telah berlangsung, dengan para ahli waris berharap mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka.

Penulis : Yordani

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme
BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali
Sampah Menumpuk di Pasar Induk Cibitung, Warga Bekasi Soroti Kinerja Pemda
LDII PAC Gadingrejo Gelar I’tikaf dan Sahur Bersama di 10 Hari Terakhir Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB

Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:06 WIB

DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:15 WIB

Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme

Berita Terbaru