LBH CCI ADAKAN SEMINAR NASIONAL PARALEGAL, UNDANG PAKAR SEBAGAI NARASUMBER

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coSorong, Sukses pada Seminar Paralegal pada bulan sebelumnya, maka LBH Cendrawasih Celebes Indonesia akan mengadakan Seminar Nasional Paralegal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 secara Virtual dan Kelas Group. Saat ini lebih 100 orang peserta telah mendaftar untuk virtual dan lebih 500 orang telah bergabung pada Kelas Group Seminar Paralegal. Demikian keterangan Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE saat ditemui media Jumat 5 April 2024.

Narasumber yang tampil pada Seminar tersebut adalah : Prof Drs Owin J.J,M.Hum, MM, PhD Pakar Pemberdayaan SDM Kemendagri RI; Dr H Misri Hasanto,M.Kes Konsultan Hukum Kesehatan & Sekjen DPP Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional; dan Syarief R Wenno,ST.,SH., M.Si adalah seorang Akademisi.

Baca Juga:  Bank Raya Sabet Digital Innovation Awards 2025, Inovasi Aplikasi Raya App Tuai Apresiasi

Tema Seminar Paralegal : Peluang dan Tantangan Profesi Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat, dengan Submateri diantaranya : Pemberdayaan Masyarakat, Mediasi, Konsultasi, Pemberi Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum, dan Sosiologi Hukum & SDM.

Bagi masyarakat yang ikut Seminar ini Gratis, silahkan, namun bagi yang perlu Sertifikat Seminarnya, biaya administrasinya Rp 25 Ribu, Pendaftaran ditutup tanggal 14 April 2024, ujar Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Yonif 433 Kostrad Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Saat ini tercatat Peserta Seminar cukup bervariasi dari sisi tingkat Pendidikannya, diantaranya ada yang sudah S3, S2, S1, tamatan SLTA, Tamatan SLTP, dan bahkan ada yang tamatan SD. Jadi siapapun boleh ikut, termasuk untuk mengikuti Pendidikan Paralegal nantinya.

Berdasarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, dijelaskan syarat-syarat seseorang menjadi Paralegal : WNI berumur 18 tahun ke atas, bisa membaca dan menulis, tidak berprofesi sebagai Advocad, konsultasi Paralegal hubungi WA 081270508423, ujar Dr H Misri Kepala Perwakilan LBH CCI.

(Misri)

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB