Ketum HMI MPO: Pemegang Eigendom No 44 Tahun 1708, Meminta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia Blok Pomalaa

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka, teropongrakyat.co| Indra dapa saranani selaku ketua himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamat organisasi menuturkan bahwa masyarakat adat mengalami pelanggaran hak Ulayat akibat dugaan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah kabupaten Kolaka kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama

“Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto di minta campur tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan memastikan hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah Ulayat di kabupaten Kolaka.”

Indra dapa ketua HMI Mpo cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa terkait perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Blok Pomalaa harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran undang-undang No.5/1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Mengatur hak-hak atas tanah termaksud hak Ulayat.

Baca Juga:  Gelar Operasi Bersama, BNN Bentuk Sinergitas dengan TNI, Polri Berantas dan Pulihkan Kampung Narkoba

“Ini menjadi atensi khusus kami atas dugaan pelanggaran Ilegal Mining oleh PT Vale Indonesia Blok Pomalaa kami juga telah menyimpan data maupun dokumentasi terkait dugaan pengarapan hak Ulayat Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat dan juga berdasarkan investigasi kami bahwa dugaan kami kuat ada permainan pihak perusahaan Tambang Nikel dan kami akan segera melaporkan kepada pihak berwajib atas tindakan ini”

Baca Juga:  Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Indra dapa saranani menuturkan bahwa terkait dugaan pengarapan hak Ulayat ini kami akan berkoordinasi oleh pemerintah daerah terkhusus Pemda kabupaten Kolaka dan DPRD kabupaten Kolaka untuk segera melakukan tinjau atas dugaan kami dan kami tidak akan membiarkan dugaan pengrusakan hutan di kawasan hutan hak Ulayat kami

“Insyaallah kami akan melakukan konsolidasi internal terhadap masyarakat adat maupun tokoh tokoh adat untuk melakukan demonstrasi untuk menjamin penegakan hukum di kabupaten Kolaka masih ada”

Berita Terkait

Kontingen Persinas ASAD Kota Pasuruan Raih 19 Medali di Madinah Van Java 2
Ahli Waris Natadipura Angkat Bicara, Soroti Penguasaan Lahan yang Diklaim Milik Keluarga di Warungkiara
PDKN Pertanyakan Lelang Wilayah Kerja Migas: Jangan Sampai Kekayaan Alam Rakyat Jatuh ke Tangan Korporasi
Polisi Ungkap Produksi Puluhan Konten Porno, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Barat
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Kitab Ma Ha Is Ma Ya: Spiritualitas Nusantara Jadi Kompas Kepemimpinan Bangsa
Laporan Khusus : Di Gerbang Pulau kebersihan Diabaikan, Saat Fasilitas Dasar Tidak Lagi Jadi Prioritas
PP-PPKRI Gelar Pengesahan Kepengurusan 2026, AWDI Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:27 WIB

Kontingen Persinas ASAD Kota Pasuruan Raih 19 Medali di Madinah Van Java 2

Selasa, 22 September 2026 - 20:21 WIB

Ahli Waris Natadipura Angkat Bicara, Soroti Penguasaan Lahan yang Diklaim Milik Keluarga di Warungkiara

Selasa, 22 September 2026 - 18:41 WIB

PDKN Pertanyakan Lelang Wilayah Kerja Migas: Jangan Sampai Kekayaan Alam Rakyat Jatuh ke Tangan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:06 WIB

Polisi Ungkap Produksi Puluhan Konten Porno, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Barat

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kelurahan Binaan Imigrasi Dicanangkan di Jakarta Utara

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:14 WIB